Perlindungan Hukum Pascaisbat Nikah: Digitalisasi dan Tantangannya

Main Article Content

Nurul Isra Arsyad
Helmi Kamal
Takdir

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi para pihak yang telah melakukan isbat nikah, mengidentifikasi tantangan dalam proses pemberian perlindungan hukum tersebut, serta mengeksplorasi peran teknologi digital dalam meningkatkan aksesibilitas layanan isbat nikah. Penelitian menggunakan pendekatan empiris dengan teknik wawancara mendalam dan observasi. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang telah melakukan isbat nikah melalui proses yudisial yang sah. Namun, berbagai tantangan dihadapi, seperti kurangnya dokumen pendukung, tidak jelasnya waktu dan saksi pernikahan, serta adanya penolakan permohonan akibat tidak terpenuhinya syarat hukum. Faktor sosial, seperti norma adat, agama, dan stigma masyarakat, juga turut memengaruhi proses. Di sisi lain, digitalisasi seperti e-court, pendaftaran online, dan verifikasi data mempercepat proses pengajuan, meskipun masih ditemukan kendala dalam pelaksanaan sidang dan pemanggilan. Dengan demikian, perlindungan hukum melalui isbat nikah terus berkembang, dan digitalisasi memiliki potensi besar dalam mendukung peradilan yang sederhana, cepat, dan terjangkau.

Article Details

How to Cite
“Perlindungan Hukum Pascaisbat Nikah: Digitalisasi Dan Tantangannya”. Intizar 31, no. 1 (July 5, 2025): 64–76. Accessed July 27, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/27840.
Section
Artikel

How to Cite

“Perlindungan Hukum Pascaisbat Nikah: Digitalisasi Dan Tantangannya”. Intizar 31, no. 1 (July 5, 2025): 64–76. Accessed July 27, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/27840.