Perlindungan Hukum Pascaisbat Nikah: Digitalisasi dan Tantangannya
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi para pihak yang telah melakukan isbat nikah, mengidentifikasi tantangan dalam proses pemberian perlindungan hukum tersebut, serta mengeksplorasi peran teknologi digital dalam meningkatkan aksesibilitas layanan isbat nikah. Penelitian menggunakan pendekatan empiris dengan teknik wawancara mendalam dan observasi. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang telah melakukan isbat nikah melalui proses yudisial yang sah. Namun, berbagai tantangan dihadapi, seperti kurangnya dokumen pendukung, tidak jelasnya waktu dan saksi pernikahan, serta adanya penolakan permohonan akibat tidak terpenuhinya syarat hukum. Faktor sosial, seperti norma adat, agama, dan stigma masyarakat, juga turut memengaruhi proses. Di sisi lain, digitalisasi seperti e-court, pendaftaran online, dan verifikasi data mempercepat proses pengajuan, meskipun masih ditemukan kendala dalam pelaksanaan sidang dan pemanggilan. Dengan demikian, perlindungan hukum melalui isbat nikah terus berkembang, dan digitalisasi memiliki potensi besar dalam mendukung peradilan yang sederhana, cepat, dan terjangkau.
Article Details
How to Cite
“Perlindungan Hukum Pascaisbat Nikah: Digitalisasi Dan Tantangannya”. Intizar 31, no. 1 (July 5, 2025): 64–76. Accessed July 27, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/27840.
Section
Artikel

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
“Perlindungan Hukum Pascaisbat Nikah: Digitalisasi Dan Tantangannya”. Intizar 31, no. 1 (July 5, 2025): 64–76. Accessed July 27, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/27840.