Perlindungan Hukum terhadap Hak Istri pada Praktik Poligami Keluarga ASN: Studi di Kabupaten Bima
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis dimensi perlindungan hukum terhadap hak-hak istri dalam praktik poligami sirri yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bima sebagai bentuk anomali dalam sistem hukum dan birokrasi negara. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode field research yang berlandaskan pada sosiologi hukum Islam, penelitian ini memadukan wawancara mendalam, observasi non-partisipatif, dan dokumentasi regulatif dalam mengeksplorasi praksis poligami yang tersembunyi namun sistemik. Temuan utama menunjukkan adanya deviasi etik dan hukum yang signifikan, di mana poligami sirri tidak hanya melanggar prinsip legal formal negara, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai keadilan substantif dalam hukum Islam, khususnya dalam aspek distribusi nafkah, keadilan emosional, serta pengakuan status sosial dan hukum bagi istri kedua atau lebih. Ketiadaan regulasi preventif dan lemahnya sanksi administratif memperkuat budaya permisif dalam birokrasi, menjadikan hukum sekadar artefak simbolik tanpa daya transformatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dibutuhkan reformulasi kebijakan berbasis keadilan distributif dan paradigma hukum responsif yang mampu menjembatani dikotomi antara norma formal dan praktik sosial yang patriarkal. Disarankan agar negara memperkuat fungsi pengawasan kelembagaan dan menanamkan etika legal internalization dalam tubuh ASN guna membangun sistem hukum yang tidak hanya represif tetapi juga reflektif, adaptif, dan menjamin hak-hak perempuan dalam relasi perkawinan modern.
Article Details
How to Cite
“Perlindungan Hukum Terhadap Hak Istri Pada Praktik Poligami Keluarga ASN: Studi Di Kabupaten Bima”. Intizar 31, no. 1 (June 30, 2025): 86–95. Accessed July 27, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/29321.
Section
Artikel

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
“Perlindungan Hukum Terhadap Hak Istri Pada Praktik Poligami Keluarga ASN: Studi Di Kabupaten Bima”. Intizar 31, no. 1 (June 30, 2025): 86–95. Accessed July 27, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/29321.