Restorative Justice dalam Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum: Implementasi dan Kendalanya

Main Article Content

Hamzah
Muammar Arafat Yusmad
Andi Sukmawati Assaad

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, serta mengidentifikasi kendala dan solusi implementasinya di Kepolisian Resor Kota Palopo. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus (case approach) melalui wawancara. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengetahui penerapan norma hukum dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan restorative justice melalui mekanisme diversi telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keberhasilan implementasi turut didukung oleh kerja sama lintas sektor, khususnya lembaga perlindungan anak dan pemerhati perempuan dan anak. Namun, tantangan utama masih ditemukan pada persepsi masyarakat yang menuntut sanksi pidana bagi setiap pelaku serta risiko trauma ulang pada korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, keterlibatan psikolog dalam proses mediasi sangat diperlukan. Kesimpulannya, restorative justice telah berhasil diterapkan di Kota Palopo, namun perlu penguatan dalam aspek edukasi masyarakat dan pendampingan korban untuk memastikan perlindungan dan keadilan yang menyeluruh.

Article Details

How to Cite
“Restorative Justice Dalam Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum: Implementasi Dan Kendalanya”. Intizar 31, no. 1 (July 5, 2025): 96–103. Accessed July 27, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/29509.
Section
Artikel

How to Cite

“Restorative Justice Dalam Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum: Implementasi Dan Kendalanya”. Intizar 31, no. 1 (July 5, 2025): 96–103. Accessed July 27, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/29509.