Pelaksanaan Mediasi dalam Sistem Peradilan Agama (Kajian Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Kelas I A Palembang)

Main Article Content

Rina Antasari

Abstract

Artikel ini akan membahas tentang kebijakan peraturan tentang mediasi di agama pengadilan dan cara penyelesaian sengketa melalui mediasi dan pelaksanaan mediasi dalam kasus pengadilan di Pengadilan Agama Kelas I A Palembang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Dari penelitian ini diketahui bahwa latar belakang aturan kebijakan mediasi di Pengadilan Agama adalah (a) manfaat yang bisa diperoleh jika mediasi digunakan sebagai alat dalam penyelesaian sengketa, yaitu proses mediasi bisa mengatasi masalah akumulasi materi, proses mediasi dipandang sebagai sarana penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan lebih murah daripada proses litigasi, penegakan mediasi dapat memperluas akses bagi semua pihak untuk memperoleh rasa keadilan, (b) penyediaan upaya perdamaian mereka dalam undang-undang. (c) masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang suka damai. Pelaksanaan proses mediasi di pengadilan agama dilakukan dengan dua cara, yaitu mediasi litigasi awal, dan mediasi lebih litigasi.This article will discuss about regulatory policy on mediation in religious courts way dispute resolution through mediation according to Islamic law and implementation of mediation in settlement court cases in Religious Courts Class I A Palembang. This research is qualitative research Source of data used is primary data and secondary data primary. Data derived from field and secondary data consisted of a literature study. From this research note Background to the policy rules on mediation in the Religious Courts is (a) the benefits to be gained if mediation used as a means in the settlement of disputes, namely the mediation process could overcome the problem of accumulation of matter, the mediation process is viewed as a means of dispute resolution that is faster and cheaper than the litigation process, enforcement of mediation can expand access for all parties to gain a sense of justice, (b) provision their peace efforts in legislation. (c) Indonesian society is a society that likes peace. Implementation of the mediation process in the religious court done in two ways, namely mediation initial litigation, and mediation over litigation.

Article Details

How to Cite
“Pelaksanaan Mediasi Dalam Sistem Peradilan Agama (Kajian Implementasi Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Kelas I A Palembang)”. Intizar 19, no. 1 (March 22, 2016): 147–162. Accessed April 18, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/407.
Section
Artikel

How to Cite

“Pelaksanaan Mediasi Dalam Sistem Peradilan Agama (Kajian Implementasi Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Kelas I A Palembang)”. Intizar 19, no. 1 (March 22, 2016): 147–162. Accessed April 18, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/407.

References

Aliyah, Samir. (2004). Sistem Pemerintahan Peradilan dan Adat Dalam Islam, Jakarta: Khalifa

Abbas, Syahrizal. (2009). Mediasi dalam Persfektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Media Group.

Al-maragi, Ahmad Mustafa. (1974). Tafsir Al-Maragi 30 Juz. Mesir: Mustafa Al-Babi Al-Halabi. Juz. 5 & 26.

Bagir, Manan. (2006). Mediasi Sebagai Alternarif Menyelesaiakan Sengketa. Dalam Varia Peradilan No. 248 Juli 2006, hlm. 10-11

Budianto, Kun. (2010).Modul Pendidikan dan Pelatihan Kemahiran Hukum. LAB Hukum Fakultas Syariah IAIN RF Palembang.

Goodpaster, Gary. (1993). Negosiasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi. Jakarta: ELIPS Project

Halim, Abdul. Konstekstualisasi Mediasi Dalam Perdamaian. (www.badilag.net)

Harahap, M. Yahya. (1993). Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Pustaka Kartini

Junaidi Arif Akhmad. (2007). Mediasi Dalam Perundang-undangan di Indonesia Semarang: WMC

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ke III

Lindesy, Timothy. (1998). Introduction: An Overview of Indonesia Law and Society, NSW: The Federation Press.

Margono, Suyud. (2004). Alternative Dispute Resolution dan Arbitrase. Bogor: Ghalia Indonesia.

Mal’an, Abdullah. (1989). Pedoman Pembuatan Skripsi dan Makalah Sarjana. Palembang: Fakultas Syariah IAIN Raden Fatah Palembang.

Romsan, Achmad. (2008). Teknik Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan: Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase. Palembang: TB. Anggerek

Rahmadi, Takdir. (2010). Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta.

Saifullah Muhammad. (2007). Sejarah dan Perkembangan Mediasi Di Indonesia Semarang: WMC

Salim, H.S. (2003). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika

Sembiring, Jimmy Jose. (2011). Cara Menyelesaikan Sengketa diluar Pengadilan Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase

Situmorang, Victor. (1993). Perdamaian dan Perwasitan. Jakarta: Rineka Cipta

Soekanto, Soerjono. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press

Sutantio, Retnowulan. (2004). Mediasi dan Dading dalam Mediasi dan Perdamaian. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Stitt, Allan. (2004). Mediation; A Practical Guide. New York: Canvendish Routledge

Sumartono, Gatot. (2006). Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Umam, Khotibul. (2010). Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Usman, Rachmadi. (2003). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Wijaya, Gunawan. (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Anonimous. (2008). Buku Komentar Peraturan Mahkamah Agung RI No. 01 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan. Dibuat atas kerjasama MARI, Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Indonesia Institute for Conflikct Transformation (IICT).

Anonimous. (2009).Pedoman Penyusunan Karya Ilmiah Skripsi, Tesis, dan Disertasi UIN SGD Bandung. Bandung: Tanpa Penerbit.

Helminizami. “Kedudukan dan Fungsi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama” Kuliah Umum yang Dilaksanakan di Fakultas Syari’ah IAIN Raden Fatah Palembang Tanggal 19 Maret 2012. Tidak Diterbitkan.

Manan, Bagir. “Masa Depan Hukum Islam di Indonesia” Kuliah Umum yang Dilaksanakan di Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah Palembang Tanggal 28 Maret 2012. Tidak Diterbitkan

PERMA No.1 Tahun (2008). Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

http://wmc-iainws.com Diakses Tanggal 15 Juli 2012

http://afinz. blogspot. com /2012/03 /mediasi-dalam-hukum islam.htm diakses tanggal 15 Juli 2012

http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2242580-tujuan-dan-manfaat-mediasi/#ixzz22yYQPbOm.diakses tanggal 15 Juli 2012