Pro-Kontra Hukuman Mati (Presepsi Tokoh Agama Islam dan Praktisi Hukum di Kota Palembang)

Main Article Content

Qodariyah Barkah

Abstract

Penelitian ini merupakan hasil penelitian yang membahas tentang pro-kontra hukuman mati, dengan memfokuskan kajian kepada presepsi tokoh agama agama Islam dan praktisi hukum di kota Palembang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hukuman mati dalam persfektif hukum pidana di Indoneia adalah tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan perundang-undangan lainnya yang memuat tentang hukuman mati, antara lain didalam Pasal 10 dan Pasal 11 KUHP. Hukuman pidana mati penerapannya di Indonesia menurut perspektif Tokoh Agama Islam dan praktisi hukum di kota Palembang masih terjadi pro dan kontra. Baik dikalangan praktisi hukum sendiri terjadi pro dan kontra, apakah hukuman pidana mati masih diperlukan penerapannya begitu juga dengan kalangan Tokoh Agama Islam.This article discusses the pros and cons of the death penalty, with a focus on the study of the perception of Islam and religious leaders, legal practitioners in the city of Palembang. This study concluded that the death penalty in criminal law perspective at Indoneia is contained in the Code of Criminal Law (Penal Code) and other legislation that contains about the death penalty, among others in Article 10 and Article 11 of the Criminal Code. Penalty death penalty application in Indonesia from the perspective of Islamic religious leaders and legal practitioners in the city of Palembang is still going on pros and cons. Both among legal practitioners itself there are pros and cons, whether the punishment of the death penalty is still necessary application as well as the Islamic Religious Leaders.

Article Details

How to Cite
“Pro-Kontra Hukuman Mati (Presepsi Tokoh Agama Islam Dan Praktisi Hukum Di Kota Palembang)”. Intizar 19, no. 2 (March 23, 2016): 343–370. Accessed April 14, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/417.
Section
Artikel

How to Cite

“Pro-Kontra Hukuman Mati (Presepsi Tokoh Agama Islam Dan Praktisi Hukum Di Kota Palembang)”. Intizar 19, no. 2 (March 23, 2016): 343–370. Accessed April 14, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/417.

References

Abu Zahrah, Muhammad, Ushul Al-Fiqh, Al-Asqalai, Ibn Hajar, t.t Fath al-Bari, Dar al-Fikr, Beirut, 1988.

Ali. Ahmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung Jakarta.

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia, di Masa Lalu, Kini, dan Masa Depan. Jakarta: Galia Indonesia, 1987.

Andi Hamzah, 1986, Sistem Pidana dan pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Jakarta: PT Pradnya Paramita. 1986.

Antjok. Jamaluddin, Efektifitas Pidana Islam Menanggulangi Kriminalitas. Tebuireng Juli-Agustus, 1987.

Arif. Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Asl-Asqolani, Ahmad ibn Ali ibn Muhammad ibn Hajar al-Kanani, t.t. Subul as-Salam. 4 Jilid. Dahlan. Jilid 3-4, Bandung.

Audah, Abdul Qadir, At-Tasyri’ al-Jina’I Muqorranan bi al-Qonuni al-Wad’I, Darul Al-Urubah, Mesir, 1968.

Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Ghalia Indonesia, 1993.

Bambang Poernomo, Bending, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta; Ghalia Indonesia, 1995.

Cyndi Banks, Criminal Justice Ethics: Theory and Practice, SAGE Press, 2004.

Deparemen Agama Republik Indonesia. 2004. Al-Qur’an dan Terjemahannya.

Eddyono, Supriyadi Widodo dan Wahyu Wagiman, Catatan atas Penggunaan Pidana Mati di Indonesia, Dalam jurnal Legislasi Indonseia, Hukuman Mati di Indonesia, hlm 99 vol. 4 No. 4 -Desember 2007, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Ham RI.