Hutang-Piutang dalam Prespektif Fiqh Muamalah di Desa Ujung Tanjung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin
Main Article Content
Abstract
Masalah utama dalam penelitian ini adalah tentang pelaksanaan hutang-piutang beras di Desa Ujung Tanjung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, dengan syarat adanya penambahan saat pembayaran terjadi sesuai dengan perjanjian. Berdasarkan analisa data dapat diketahui bahwa adanya pelaksanaan hutang-piutang beras sesuai dengan perjanjian awal, adanya penambahan saat pembayaran hutang-piutang beras yang dilakukan di Desa Ujung Tanjung. Berdasarkan wawancara dengan masyarakat mengatakan bahwa adanya tambahan saat pembayaran diawali dengan perjanjian yang didalamnya disyaratkan adanya tambahan saat pembayaran hutang-piutang beras tersebut, maka dalam fiqh muamalah hal tersebut termasuk riba. Dalam hukum Islam riba hukumnya haram. Hutang-piutang beras yang dibayar dengan beras juga dengan adanya tambahan saat pembayaran maka hal ini disebut dengan riba’ qhardi.
The main problem in this research is about the implementation of rice debt at Desa Ujung Tanjung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, with the requirement of added amount of rice when the payment happens as the deal. Based on the data analysis, it is found out that there is an implementation of rice debt with added amount of rice. Based on the interview, it is also found out that the added amount of rice is made based by the deal. So, in fiqh muamalah it is included in riba. In Islamic law, riba is illegitimate. The rice debt which is paid with rice plus added amount of rice for the payment is called riba’ qhardi.
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
References
Al Wasilah, A Chaedar, Pokoknya Kualitatif, Dasar-dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitatif, Pustaka Jaya, Bandung, 2002.
Gramsci, Antonio, Selections From Prison Notebooks, 1991, Lawrence & Wishart, London Hilaly Basya, Antuasiasme dan Memikri Teror, Harian Kompas, 2005.
Humaidy, Ahmad, Bom Dahsyat Guncang Palembang, Palembang, 2008.
Kadri, Profil Pemberitaan Calon Presiden dari Partai Golkar Oleh Media Indonesia, Tesis, Pps Unpad, Bandung, 2004.
Littlejohn, Stephen W. Theories of Human Communication. Albuquerque, Ney Mexico: Wadsworth Publishing Company, 1996.
Miles, Mathews B & A. Michael Hubermans, Analisis Data Kualitatif, Buku Sumber tentang Metode-metode Baru, Penerj. Tjetjep Rohendi, Rohidi, UI Press, Jakarta, 1992.
Mulyana, Deddy, Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar, Penerbit Remaja Rosdakarya, Bandung, 2001.
Paulus, Lodewijk, Terorisme, Bulletin Litbang Dephan, Volume 5 No. 8 Tahun 2002.
Rapoport, David C, The Morality of Terorisme, Columbia University, Columbia, Sumber: Sumatera Express, 3 September: 2007, 1989.
Tim Penerbit Buku Kompas, Beberapa Segi Perkembangan Sejarah Pers di Indonesia, 2002, Penerbit Kompas, Jakarta.
Yin, Robert K, Studi Kasus, Penerbit Rajawali, Jakarta, 2001.