Keterlibatan Perempuan dalam Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I.A Palembang

Main Article Content

Nilawati Nilawati

Abstract

Makalah ini mengkaji tentang tindak pindana korupsi pada perempuan. Hal ini berarti bahwa tindak pidana korupsi bukan hanya monopoli laki-laki. Partisipasi perempuan dalam tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas I.A Palembang dapat dikatakan masih dalam tingkatan skala rendah. Sebagian besar tindak pidana korupsi yang dilakukan perempuan tersebut tidak sendirian, melainkan bersama orang atau pihak lain diikuti adanya peluang dan kesempatan. Sehingga tindak korupsinya dapat digolongkan korupsi sistemik. Faktor-faktor  yang menyebabkan perempuan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I.A Palembang, yaitu: rendahnya tingkat keimanan, rendahnya gaji atau pendapatan, sikap mental dan keinginan cepat kaya, pola hidup konsumtif hedonisme, aji mumpung, ada peluang dan kesempatn untuk meng-akses.This paper examined the crime of corruption on women. This meant that corruption was not just a male monopoly. Women's participation in corruption in legal area of the jurisdiction of Class IA Palembang could be said to be still in a low level scale. Most of corruption criminals that were done by women were not alone, but together with another person or party followed by the opportunity and chance. So the acts of corruption could be classified as systemic corruption. The factors that caused women to get involved in cases of corruption criminal in the legal area of the jurisdiction of Class IA Palembang, namely: low levels of faith, low salaries or income, mental attitude and the desire to get rich quick, lifestyle consumptive hedonism, moral hazard, there was an opportunity and chance to access. 

Article Details

How to Cite
“Keterlibatan Perempuan Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I.A Palembang”. Intizar 20, no. 2 (March 23, 2016): 387–400. Accessed November 14, 2024. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/439.
Section
Artikel

How to Cite

“Keterlibatan Perempuan Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I.A Palembang”. Intizar 20, no. 2 (March 23, 2016): 387–400. Accessed November 14, 2024. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/439.

References

Dwoling, Colette. (1981). Cinderella Complex: Women’s Hidden Fear of Independence. New York: Summit Book.

Fakih, Mansour. (2010). Analisis Gender Dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fench, Maryl. (1985). Beyond Power: On Women,Men,and Moral. New York: Balantine Book.

Hubeis, Vitalaya S. Aida. (2010). Pemberdayaan Perempuan dari Masa ke Masa. Bogor: Penerbit IPB Press.

http://Staff.Undip.Ac.Id/Sastra/Suyanto/ Diakses Pada Tanggal 1Juni 2013.

http://Inunkastromaharnandi.com, Diakses 12 Juli 2013.

http://www.who.int/gender/ whatisgender/en/index.html, Diakses 8 Agustus 2013.

Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI. (2011). Pendidikan Anti Korupsi Untuk Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bagian Hukum Dan Kepegawaian.

Koeswadji, Hermien Hadiati. (1994). Korupsi di Indonesia Dari Delik Jabatan Ke Tindak Pidana Korupsi. Cetakan Ke 1. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Lubis, Nur Ahmad Fadhil. (1998). Hak-Hak Asasi Manusia Menurut Pandangan Islam Dan Barat. Medan : MUI-SU.

Sahetapy, J. E. (1989). Parados Dalam Kriminologi. Jakarta: Rajawali Press.

Sen, Amartya. (1999). Development As Freedom. New York: Anchor Book.

Soedjono. (1984). Fungsi Perundang-undangan Pidana dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia. Bandung: Sinar baru.

Sudarto. (1980). Hukum dan Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga.

Wawancara, 24 Agustus 2