Pelaksanaan Mediasi Perkara Perdata dalam Perspektif Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi

Main Article Content

Eka Nurhalisa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan mediasi menurut Al-Syatibi perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dan pendekatan normatis (pendekatan syariah) yaitu Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan teori maqashid syariah perspektif Al-Syatibi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberadaan agama, jiwa, akal, keturunan, serta harta yang disebut sebagai 5 komponen pokok, kemudian dihubungkan dengan kelompok peringkat daruriyyah, hajjiyyah, serta tahsiniyyah, ketika dijadikan analisis keberlakuan Peraturan Mahkamah Agung tersebut menempatkan kelima unsur (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) dalam tingkat dharuriyyah agar segera dilakukan pemeliharaan. Dalam konteks ini maka yang menjadi dasar pijakan terhadap kondisi yang sangat mendesak (daruriyyah) adalah akibat yang ditimbulkan daripada permasalahan perdata yang terjadi.
 

Article Details

How to Cite
“Pelaksanaan Mediasi Perkara Perdata Dalam Perspektif Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi”. Intizar 26, no. 2 (February 7, 2021): 95–106. Accessed October 14, 2024. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/7260.
Section
Artikel

How to Cite

“Pelaksanaan Mediasi Perkara Perdata Dalam Perspektif Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi”. Intizar 26, no. 2 (February 7, 2021): 95–106. Accessed October 14, 2024. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/7260.

References

Abbas, S. (2000). Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat Dan Hukum Nasional. Kencana Prenada Media.
Agung, M. (2008). Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mahkamah Agung.
Al-Syathibi. (2004). Al-Muawafaqat Fi Ushuli al-Syari’ah. Dâr al-Kutub al-Ilmiyah.
Al-Tanbakaty, A. (1989). Nail alIbtihaj bi Tatriz al-Dibaj. Kulliyat al-Da’wat al-Islamiyyah.
Al-Yubi, M. (1998). Maqashidu al-Syariah al-Islamiyah wa ‘Alaqatuha bi al-Adillati al-Syariyyah. Daar al-Hijrah.
Djatmiko, W. P. (2019). Rekonstruksi Budaya Hukum dalam Menanggulangi Carok di Masyarakat Madura Berdasar Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Sarana Politik Kriminal. Jurnal Hukum Progresif, 7(1).
Halim, A. (2020). Kontekstualisasi Mediasi dalam Perdamaian. Bumi Aksara.
Haq, H. (2007). al-Syathibi, Aspek Teologis Konsep Maslahah dalam Kitab al-Muwafaqat. Erlangga.
Harahap, Y. (1990). Kedudukan, Kewenangan dan Acara Pengadilan Agama, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989. Pustaka Kartini.
Harahap, Y. (2007). Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.
Islamiati. (2016). Mediasi Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Bilancia, 10(2).
Marwan, & Jimmy. (2009). Kamus Hukum. Reality Publisher.
Mertokusumo, S. (2002). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.
Nugroho, S. (2009). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Telaga Ilmu Indonesia.
Penyusun, T. (n.d.). Undang-Undang RI No. 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Penyusun, T. (1988). Kamus besar bahasa Indonesia (Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (ed.); Edisi 1). Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia.
Penyusun, T. (1999). Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Perkara.
Rahmadi, T. (2011). Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Dengan Pendekatan Mufakat. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamuji, S. (1995). Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada.
Subekti, & Tjitrosudibio. (1989). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita.
Suesilo, R. (1985). RIB/HIR dengan Penjelasan. Politeia.
Wirhanuddin. (2013). Mediasi Perspektif Hukum Islam : Studi Kasus di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Jurnal Diskursus Islam, 1(2).