Peran Lembaga Konsultasi dalam Merubah Sikap dan Persepsi Istri Korban Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga di Sambas Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran lembaga konsultasi dalam merubah sikap dan persepsi istri korban dampak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan bertitik tolak pada pendekatan analitis deskriptif untuk mendapatkan data tersebut dengan pengamatan dan wawancara. Penelitian ini menemukan bahwa sikap istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selalu menutup diri dikarenakan tindakan tersebut aib keluarga dan berpersepsi perbuatan pelaku semata-mata kehilafan. Oleh karena itu peran lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) Sambas sangat penting dalam menggali informasi dari korban terkait fakta lapangan melalui pendekatan komunikatif dan persuasif, serta nilai kemaslahatan yang tertuang pada Al-Qur’an.
Article Details
How to Cite
“Peran Lembaga Konsultasi Dalam Merubah Sikap Dan Persepsi Istri Korban Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Sambas Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif”. Intizar 26, no. 2 (February 7, 2021): 73–80. Accessed September 18, 2024. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/7471.
Section
Artikel
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
“Peran Lembaga Konsultasi Dalam Merubah Sikap Dan Persepsi Istri Korban Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Sambas Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif”. Intizar 26, no. 2 (February 7, 2021): 73–80. Accessed September 18, 2024. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/7471.
References
Ali Yafie. (1994). Menggagas Fiqh Sosial, cet 2. Bandung: Mizan.
Arikunto, Suhardjono, dan Supardi. (2012). Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta: Bumi Aksara.
Azwar, Saifudin. (1988). Sikap Manusia. Yogyakarta: Liberty.
Budairi, Muhammad. (2002). Masyarakat Sipil dan Demokrasi. Jakarta: E-Law Indonesia.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2012). Al-quran dan Terjemahannya, Cetakan Kedua. Bandung: PT. Mizan Buaya Kreativa.
Edi Suharto, (2006), "Membangun Masyarakat Membangun Rakyat. Kajian Strategis Pembangunan Sosial dan Pekerja Sosial", Rafika Aditama, Bandung
Herdiyansyah, Haris. (2012). Metode Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.
Jim Ife. (1995). Community Development: Creatting CommunityAlternative, Vision, Analysis and Practice. Australia: Longman.
Kania, Dede. (2015). “Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Konstitusi Volume 12 (Nomor 4, Desember): pp 716-734.
Margaret A, Schuler, dan Doroty Q Thomas (Penyunting). (2001). Hak Asasi Manusia Kaum Perempuan Langkah Demi Langkah. Jakarta: Pusaka Sinar Harapan.
Mudzhar, M Atho. (1998). Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nasution, Mirza. (2004). Peranan Hukum dalam Penyelesaian Masalah-Masalah Sosial. Sumatera Utara: USU digital Library.
Nofiardi. (2016). “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT Dalam Perspektif Pemikiran Hukum Islam Klasik dan Modern.” Alhurriyah : Jurnal Hukum Islam Vol. 1 No. 2 Juli-Desember.
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Rahaman, M. Taufiq. (2011). Glosari Teori Sosial. Bandung: Ibnu Sina Press.
Rauf A. Hatu. (2010). “Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial Dalam Masyarakat (Suatu Kajian Teoritis).” Jurnal INOVASI Volume 7, Nomor 4.
Saidi, Zaim. (1995). Secangkir Kopi Maxhavelar, LSM dan Kebangkitan Masyarakat. Jakarta: PT. Gramedia Pusaka Utama.
Samadani, U. Adil. (2013). Kompetensi Pengadilan Agama Terhadap Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Siregar, Arifin. (1992). “Sikap dan Perilaku Siswa Kelompok Etnis Keturunan Cina dalam Asimilasi Kebudayaan.” Penelitian Tesis tidak dipublikasi, Jakarta: Program Pasca Sarjana IKIP.
Soekanto, Soerjono. (2007). Sosiologis: Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soeroso, Moerti Hadianti. (2010). Kekerasan Dalam Rumah Rangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologi. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 1974.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 2004.
Waluyo, Bambang. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Warassih, Esmi. (2005). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Surya Alam Utama.
Wawancara dengan Dw, Ay, Pt, My, Bc, Zm, N (nama inisial korban). 2020. Istri Korban KDRT.
Wawancara dengan Landi. 2020. Pihak Sub Bidang Pidana Khusus Kepolisian Resort Sambas Terkait Kasus KDRT.
Wawancara dengan Prapto Yudono. 2020. Pihak Kepolisian Resort Sambas Terkait Kasus KDRT Di Kabupaten Sambas.
Wawancara dengan Tamrin (Ketua LKBH Sambas). 2020. Terkait dengan Peran LKBH Sambas pada Konteks Tindak KDRT.
Zuchdi, Darmiyati. (1995). “Pembentukan Sikap.” Cakrawala Pendidikan Nomor 3 Tahun XIV November.
Zulkifli. (2019. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Islam.” Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak Volume 6 Nomor 2.
Arikunto, Suhardjono, dan Supardi. (2012). Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta: Bumi Aksara.
Azwar, Saifudin. (1988). Sikap Manusia. Yogyakarta: Liberty.
Budairi, Muhammad. (2002). Masyarakat Sipil dan Demokrasi. Jakarta: E-Law Indonesia.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2012). Al-quran dan Terjemahannya, Cetakan Kedua. Bandung: PT. Mizan Buaya Kreativa.
Edi Suharto, (2006), "Membangun Masyarakat Membangun Rakyat. Kajian Strategis Pembangunan Sosial dan Pekerja Sosial", Rafika Aditama, Bandung
Herdiyansyah, Haris. (2012). Metode Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.
Jim Ife. (1995). Community Development: Creatting CommunityAlternative, Vision, Analysis and Practice. Australia: Longman.
Kania, Dede. (2015). “Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Konstitusi Volume 12 (Nomor 4, Desember): pp 716-734.
Margaret A, Schuler, dan Doroty Q Thomas (Penyunting). (2001). Hak Asasi Manusia Kaum Perempuan Langkah Demi Langkah. Jakarta: Pusaka Sinar Harapan.
Mudzhar, M Atho. (1998). Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nasution, Mirza. (2004). Peranan Hukum dalam Penyelesaian Masalah-Masalah Sosial. Sumatera Utara: USU digital Library.
Nofiardi. (2016). “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT Dalam Perspektif Pemikiran Hukum Islam Klasik dan Modern.” Alhurriyah : Jurnal Hukum Islam Vol. 1 No. 2 Juli-Desember.
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Rahaman, M. Taufiq. (2011). Glosari Teori Sosial. Bandung: Ibnu Sina Press.
Rauf A. Hatu. (2010). “Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial Dalam Masyarakat (Suatu Kajian Teoritis).” Jurnal INOVASI Volume 7, Nomor 4.
Saidi, Zaim. (1995). Secangkir Kopi Maxhavelar, LSM dan Kebangkitan Masyarakat. Jakarta: PT. Gramedia Pusaka Utama.
Samadani, U. Adil. (2013). Kompetensi Pengadilan Agama Terhadap Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Siregar, Arifin. (1992). “Sikap dan Perilaku Siswa Kelompok Etnis Keturunan Cina dalam Asimilasi Kebudayaan.” Penelitian Tesis tidak dipublikasi, Jakarta: Program Pasca Sarjana IKIP.
Soekanto, Soerjono. (2007). Sosiologis: Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soeroso, Moerti Hadianti. (2010). Kekerasan Dalam Rumah Rangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologi. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 1974.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 2004.
Waluyo, Bambang. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Warassih, Esmi. (2005). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Surya Alam Utama.
Wawancara dengan Dw, Ay, Pt, My, Bc, Zm, N (nama inisial korban). 2020. Istri Korban KDRT.
Wawancara dengan Landi. 2020. Pihak Sub Bidang Pidana Khusus Kepolisian Resort Sambas Terkait Kasus KDRT.
Wawancara dengan Prapto Yudono. 2020. Pihak Kepolisian Resort Sambas Terkait Kasus KDRT Di Kabupaten Sambas.
Wawancara dengan Tamrin (Ketua LKBH Sambas). 2020. Terkait dengan Peran LKBH Sambas pada Konteks Tindak KDRT.
Zuchdi, Darmiyati. (1995). “Pembentukan Sikap.” Cakrawala Pendidikan Nomor 3 Tahun XIV November.
Zulkifli. (2019. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Islam.” Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak Volume 6 Nomor 2.