Pandangan Tokoh Masyarakat terhadap Pernikahan Dini pada Remaja Etnis Melayu di Kota Palembang

Main Article Content

Desliana Desliana
Duski Ibrahim
Muhammad Adil

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis gejala pernikahan usia dini, pandangan tokoh pada etnis Melayu Palembang serta pemecahan masalahnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dalam ranah budaya dengan pendekatan fenomonelogi. Dalam menjaring data digunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data ini dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Penelitian ini menemukan bahwa pertama, angka pernikahan dini di Kota Palembang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun yang disebabkan berbagai faktor di antaranya ekonomi rendah dan terjadinya kehamilan di luar pernikahan. Kedua, tokoh masyarakat berpandangan bahwa pernikahan merupakan perintah Allah Swt. dan perintah Rasul. Dalam Islam, batas usia diperbolehkannya menikah tidak dijelaskan secara rinci tetapi Islam menyaratkan adanya kesiapan fisik dan mental. Dan ketiga, dengan pembinaan nilai-nilai moral dan optimalisasi fungsi kekerabatan melalui fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, dan bina lingkungan diharapkan dapat mencegah terjadinya pernikahan dini. Selanjutnya upaya pemerintah untuk mengurangi pernikahan usia muda sangat ditentukan oleh penguatan kerjasama dengan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta melibatkan partisipasi masyarakat, media dan dunia usaha secara terstruktur, holistik, dan integratif di Indonesia.

Article Details

How to Cite
“Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Pernikahan Dini Pada Remaja Etnis Melayu Di Kota Palembang”. Intizar 27, no. 1 (July 1, 2021): 17–31. Accessed October 14, 2024. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/8435.
Section
Artikel

How to Cite

“Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Pernikahan Dini Pada Remaja Etnis Melayu Di Kota Palembang”. Intizar 27, no. 1 (July 1, 2021): 17–31. Accessed October 14, 2024. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/8435.

References

Abdulah, M. A. (2020). Wawancara. Ketua FKUB Palembang.
Alif, M. (2020). Komunikasi antar budaya dalam tata cara pernikahan adat Minangkabau di Kota Banjarbaru (Studi Kasus Tiga Pasangan Berbeda Etnis Antara Etnis Minangkabau dengan Etnis Banjar, dan Jawa). Meta Communication Jurnal Ilmu Komunikasi.
Arief, B. N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.
Fahrizal, R. (2020). Wawancara. Tokoh Agama Kota Palembang.
Guilbert, N. (2013). Early marriage, women empowerment and child mortality: married too young to be a good mother. Selected Paper Presented in the DIAL Development Conference" Institutions and Development" June 27th-28th.
Hadjar, S. (2020). Wawancara. Kepala Dinas PPPAPM Kota Palembang.
Idrus, A. A. (2018). Wawancara. MUI Provinsi Sumatera Selatan.
Indonesia baik. (2020). Masih Banyak Wanita Indonesia Nikah di Usia Dini.
Irfan. (2019). Wawancara. Bimas Kemenag Kota Palembang.
Iskandar, S. (2021). Wawancara. Tokoh Masyarakat Palembang.
Jeki, S. (2018). NILAI FAEDAGOGI PERKAWINAN ETNIS MELAYU DI DESA SAKO KECAMATAN RAMBUTAN KABUPATEN BANYUASIN. Kalpataru: Jurnal Sejarah Dan Pembelajaran Sejarah, 2(1), 69–78.
Kadarisman, Y., & Asmidar, A. (2015). Perubahan Tradisi Perkawinan Etnis Melayu di Desa Bantayan Hilir Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir. Riau University.
Kalsum, U. (2020). Wawancara. Pengurus Majelis Taklim Alhidayah dan Tokoh Persis Palembang.
Leny. (2020). Percepatan Pembahasan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Seminar Nasional.
Malasari, Y., & Darmawan, C. (2017). Budaya Adat Pengantin Melayu Riau Dalam Pengembangan Budaya Kewarganegaraan. HUMANIKA, 24(1), 11–23.
Pedia, W. (2019). Melayu Palembang. 9789067181, 14927036.
Rahmawati, D. (2020). Pernikahan anak di Indonesia peringkat dua ASEAN. Lokadata.
Ramadhan, I., & Noor, A. S. (2015). Asimilasi Perkawinan Arab-melayu Kampung Arab Kelurahan dalam Bugis Pontianak. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa, 4(4).
Rifiani, D. (2011). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam. Journal de Jure, 3(2), 125–134. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v3i2.2144
Rospita. (2020). Wawancara. Korwil KB IT II.
Saifurrahman. (2020). Wawancara. Tokoh Agama Kota Palembang.
Satriyandari, Y., & Utami, F. S. (2020). Pernikahan Dini Usia Remaja. Universitas’ Aisyiyah Yogyakarta.
Statistik, B. P., & UNICEF. (2016). Kemajuan yang tertunda: analisis data perkawinan usia anak di Indonesia. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Supriyadi, D. (2011). Fiqh Munakahat Perbandingan (dari tekstualitas sampai legislasi). Bandung: CV Pustaka Setia.
Triningsi, S. P. (2020). Wawancara. Korwil KB SU I.
Waleleng, G. J., & Maitimo, B. I. (2018). FUNGSI KELUARGA DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN USIA DINI SEBAGAI UPAYA MENEKAN TINGKAT FERTILITAS DI KOTA MANADO. Acta Diurna Komunikasi, 7(4).
Wikiwand. (2020). Suku Palembang.
Yuhanis, S. (2020). Wawancara. Korwil KB IT II.