PERAN MASLAHAH MURSALAH TERHADAP PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA

Main Article Content

Toha Ma'arif

Abstract

Keberadaan anak adalah wujud keberlangsungan sebuah keluarga, keturunan dan bangsa setelah agama anak adalah karunia dan nikmat Allah SWT. Tidak dapat dipungkiri oleh siapapun, bahwa anak adalah generasi penerus, baik bagi orang tua, bangsa maupun agama. Karena level tingkat kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk ini bearaneka ragam tingkatannya, mengakibatkan belum semua anak tumbuh berkembang secara wajar, tetapi justru memiliki masalah yang beraneka ragam, seperti: anak yang tidak memiliki orang tua, anak tidak mampu, anak terlantar, dan lain-lain mengakibatkan banyak berurusan dengan hukum. Hal penting yang perlu digaris bawahi bahwa pengangkatan anak harus dilakukan dengan proses hukum melalui produk penetapan pengadilan. Jika hukum berfungsi sebagai penjaga ketertiban dan sebagai rekayasa sosial, maka pengangkatan anak yang harus dilakukan melalui penetapan pengadilan tersebut merupakan kemajuan ke arah penertiban praktik hukum pengangkatan anak yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Agar peristiwa pengangkatan anak itu di kemudian hari memiliki kepastian hukum baik bagi anak angkat maupun bagi orang tua angkat. Praktik pengangkatan anak yang dilakukan melalui pengadilan tersebut, telah berkembang baik di lingkungan Pengadilan Negeri maupun dalam lingkungan Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam. Selanjutnya rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana Hakikat Pengangkatan Anak menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006? (2) Bagaimana Peran Maslahah terhadap Pengangkatan Anak dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 ?. Dari sini dapat disimpulkan bahwa : (1) Hakekat pengangkatan anak menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang  pengangkatan anak di Pengangadilan Agama bahwa Islam membolehkan pengangkatan anak dengan mementing kan kesejahteraan anak, terutama anak-anak yang terlantar, dalam hal tanggung jawab pemeliharaan biaya hidup, pendidikan, bimbingan agama, dan lain-lainnya beralih dari orang tua asal kepada orang tua angkat tanpa harus memutuskan hubungan nasab dengan orang tua asalnya. (2) Pentingnya maslahah terhadap pengangkatan anak, agar (a) tidak terlantar di jalanan, (b) Dapat menjadikan sebagai anak angkat untuk mendidik, merawat, serta memberikan kasih sayang terhadap anak tersebut sebagaimana anak kandungnya sendiri, (c) Tercapainya kehidupan yang lebih baik untuk masa depan nya

Article Details

How to Cite
Ma'arif, T. (2016). PERAN MASLAHAH MURSALAH TERHADAP PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA. Istinbath, 15(2), 125-143. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/istinbath/article/view/790
Section
Artikel

How to Cite

Ma'arif, T. (2016). PERAN MASLAHAH MURSALAH TERHADAP PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA. Istinbath, 15(2), 125-143. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/istinbath/article/view/790