Pemanfaatan Sawah Warisan Secara Bergilir Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat
DOI:
https://doi.org/10.19109/muqaranah.v7i2.19581Abstrak
Pemanfaatan sawah warisan secara bergilir sesuai dengan hukum waris adat dan pasal 189 KHI yaitu menggunakan asas kolektif. Hal ini tidak sesuai dengan asas individual dalam hukum waris Islam. Salah satu alasannya yaitu dalam sistem kolektif terjadi penundaan pembagian harta warisan. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan pemanfaatan sawah warisan secara bergilir pada masyarakat Desa Mayapati. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji melalui hukum Islam dan hukum adat terhadap pemanfaatan sawah warisan secara bergilir pada masyarakat Desa Mayapati. Jenis penelitian yaitu penelitian lapangan dengan pengambilan datanya melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini juga merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif yaitu data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan seperti buku, dokumen atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang terjadi. Bersifat deskriptif yaitu masalah dirumuskan sesuai fakta yang terjadi. Secara hukum adat pemanfaatan sawah warisan secara bergilir sesuai dengan sistem kolektif. Menurut pandangan hukum Islam, semestinya warisan dibagi berdasarkan bagian-bagian yang diatur nas. Mengacu pada Kompilasi Hukum Islam, pemanfaatan sawah warisan secara bergilir yang sesuai dengan Hukum Islam hanya mewarisi secara kolektif saja, sesuai dengan hak milik dalam hukum islam yaitu kepemilikan untuk diambil manfaatnya saja atau haqqul intifa’, sedangkan pemanfaatan sawah secara bergilir tidak sesuai dengan aturan kerja sama muzara’ah.





