THE POSITION OF SUNNAH AS A SOURCE OF ISLAMIC LAW IN A NEW PERSPECTIVE IN ITS TYPES
DOI:
https://doi.org/10.19109/muqaranah.v5i2.9562Abstrak
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk membahas pengertian sunnah sebagai hujah dalam penetapan hukum Islam. Keberadaan Al-Quran sebagai pedoman hidup tidaklah lengkap tanpa adanya As-sunnah. Kedudukan As-sunnah dalam ajaran islam menjadi sumber hukum kedua setelah Al Quran. Dimana As-sunnah ini merupakan segala sesuatu yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW, baik berupa perbuatan atau perkataan. Dalam penelitian kami melakukan studi Pustaka dan pendekatan analisis konten, dengan metode deskriptif. Permasalahan terletak pada gambaran fleksibilitas sunah sebagai sumber hukum Islam. Kami mendapatkan bahwa sunnah terbagi menjadi, sunnah perkataan, perbuatan dan sunnah hammiah (kehendak). Penulis melakukan penelitian terhadap sunnah kehendak ini yang masih sedikit dibahas oleh para peneliti lain. Sunnah hammiyah adalah keinginan Rasulullah membakar rumah orang yang tidak shalat berjama’ah ke masjid dan Rasulullah ingin merubah posisi Ka’bah kalaulah kaum Qurays pada waktu itu masih dekat dengan kemusrikan. As sunnah sendiri berperan sebagai penjelas, yaitu menerangkan hal-hal yang masih bersifat samar di dalam Al-Quran
Kata kunci : Jenis, Sunnah, Sumber Hukum





