ANALISIS PERBANDINGAN PENETAPAN HAKIM TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN AKIBAT HAMIL DILUAR NIKAH

Penulis

  • Ekasari Ekasari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
  • Ema Fathimah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
  • Gibtiah Gibtiah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.19109/muqaranah.v5i2.10320

Abstrak

Abstrak Salah satu kasus dispensai perkawinan yang dikabulkan oleh pengadilan Agama Kelas IA Palembang yaitu Penetapan nomor:310/Pdt.P/2020/PA.PLG dan yang ditolak oleh Pengadilan Agama Kelas IA Banjarnegara adalah Penetapan Nomor:66/Pdt.P/2019/PA.Ba. Hal menarik dari penetapan ini ialah perbedaan dasar hukum pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Palembang mengabulkan dan Hakim Pengadilan Agama Banjarnegara menolak permohonan dispensasi yang diajukan oleh para permohon. Namun, subtansi keduanya sama. Permasalahan dan tujuan pada penelitian ini ialah mengetahui dasar hukum, persamaan dan perbedaan dasar hukum pertimbangan hakim terhadap kedua penetapan tersebut. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Jenis data yang digunakan ialah data kualitatif. Metode analisis data yaitu menggunakan metode deduktif dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan dasar hukum hakim mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan adalah Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019, Pasal 26 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu hakim juga menggunakan kaidah fikih yaitu Saad al- Dzariah. Dasar hukum hakim menolak permohonan dispensasi perkawinan adalah Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Persamaannya adalah  keduanya mempunyai subtansi yang sama. Perbedaanya adalah Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Palembang mengabulkan dan Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Banjarnegara menolak permohonan dispensasi kawin akibat hamil diluar nikah. Kata kunci: Perkawinan, Dispensasi, Batas Usia Perkawinan

Diterbitkan

23-12-2021

Terbitan

Bagian

Artikel