ZAKAT FITRAH DENGAN UANG MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM MALIKI

Penulis

  • Iin Pitriani Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
  • Siti Zailia Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
  • Legawan Isa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.19109/muqaranah.v5i2.10510

Abstrak

Abstrak Zakat fitrah ialah mengeluarkan sebagian harta yang khusus pulayang sudah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkanzakat) kepada orang-orang yang paling berhak menerimanya atau disebut dengan mustahiq. Kewajiban membayar menunaikan zakat fitrah juga ada hukumnya pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Bentuk pemberian zakat fitrah juga telah dije1askan da1am beberapa hadits Rasulullah SAW. Upaya menunaikan zakat dalam syariat islam menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan masalah-masalah kemasyarakatan terutama nasib mereka yang lemah. Sehingga memperdekat hubungan kasih sayang antara sesama manusia dalam mewujudkan persaudaraan Islam. Dalam kalangan masyarakat Indonesia yang sebagian besar menganut mazhab hanafi namun ada juga beberapa kalangan masyarakat yang mengikuti pedoman dari mazhab maliki dimana dari kedua mazhab terdapat perbedaan pendapat tentang sebagian besar membolehkan zakat fitrah dengan uang, namun ada juga yang berpendapat menunaikan zakat fitrah tidak boleh dengan uang melainkan dengan barang (bahan pokok). Berdasarkan pemaparan mengenai latar belakang masalah peneliti menentukan rumusan masalah yaitu bagaimana persamaan dan perbedaan zakat fitrah denganuang menurut Imamhanafi dan imam maliki. Penelitian ini menggunakan metode liberary research (kepustakaan), yang artinya sesuatu kegiatan untuk mencari,mencatat, merumuskan sampai menganalisis sampai menyusunan data tentang perbedaan pendapat dari imam hanafi dan imam maliki tentang pembayaran zakat fitrah dengan uang. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan ini kmudian dio1ah secarasistematis. Hasil dalam penelitian menyatakan bahwa imam hanafi dan imam maliki sama-sama mewajibkan zakat fitrah atas orang yang memiliki kelebihanmakanan pada esok harinya. Namun dalam hal ini Imamhanafi membedakan antara fadhu denganwajib. Fardhu ialah segala sesuatu yangditetapkan berdasarkan da1il qath’i, wajib berdasarkan dalil zanni. Sedangkan Imammaliki tidak membedakan antara fardhu dan wajib. Sedangkan perbedaannya bahwasanya Imam Hanafi boleh menunaikan zakat fitrah dengan uang sedangkan Imam maliki tidak memperbolehkan zakat firah dengan uang harus menggunakan bahan makanan pokok setempat. Kata Kunci : Zakat Fitrah dengan Uang, Imam Hanafi, Imam Maliki

Diterbitkan

23-12-2021

Terbitan

Bagian

Artikel