ANALISIS FIQH SIYASAH TERHADAP PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM HUKUM TATA NEGARA INDONESIA

Penulis

  • Muhammad Raka Mahendra Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
  • Paisol Burlian Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
  • Yuswalina Yuswalina Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.19109/muqaranah.v5i2.10511

Abstrak

Abstrak Dalam sistem pemerintahan negara lembaga legislatif menjadilembaga yang menyalurkan aspirasi rakyatnya. Pada pemerintahan Indonesia terdapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sementara pada pemerintahan Islam disebutAhlu Al-Halli Wa Al-Aqdi. Sebelum terjadinya reformasi, peran DPR di Indonesia belum berjalan sesuai dengan UUD 1945. Namun, setelah reformasi peran DPR sudah berjalan dengan baik setelah dilakukannya amandemen UUD 1945. Rumusan permasalahanpada skripsi ini diantaranya: (1) Bagaimana Peran Dewan Perwakilan Rakyat dalam Hukum Tata Negara Indonesia?; (2) Bagaimana Peran Dewan Perwakilan Rakyat (Ahlu Al-Halli Wa Al-Aqdi) dalam Fiqh Siyasah?; dan (3) Bagaimana Persamaan dan Perbedaan Peran Dewan Perwakilan Rakyat dan Ahlu Al-Halli Wa Al-Aqdipada Hukum Tata Negara Indonesia dan Fiqh Siyasah?. Penelitian yuridis normatif ataupun dikenal sebagai penelitian kepustakaan (Library Research) dipergunakan pada penelitian ini dengan deskriptif komparatif memakai metode normatif dimana penulis menganalisis satu sumber data yaitu data sekunder yang artinya data tersebut dipilah menjadi suatu hukum primer, sekunder serta tersier. Berdasarkan perolehan hasil diperoleh yakni peran DPR untuk mengawasi jalannya pemerintahan, membentuk UU, dan memberikan pertimbangan yang menyangkut rakyatnya. Sedangkan peran Ahlu Al-Halli Wa Al-Aqdiialahmenentukan dan memberhentikan kepala negaranya, membuat peraturan hukum dan bermusyawarah menyelesaikan masalah umatnya. Adapun kesimpulan dari penelitian ini bahwa kedua lembaga ini banyak memiliki kesamaan dalam menjalankan perannya dalam sistem pemerintahan, serta keduanya juga memiliki beberapa perbedaan yang dapat dilihat dari : (a) Kedudukannya dalam pemerintahan; (b) Cara memilih dan melantik kepala negara; (c) Menjalankan tugasnya di pemerintahan; (d) Sistemnya dalam pemerintahan; serta (e) Dalam keanggotanya di pemerintahan. Kata Kunci : Lembaga Legislatif, Peran, Hukum Tata Negara, Fiqh Siyasah

Diterbitkan

23-12-2021

Terbitan

Bagian

Artikel