MENGAQIQAHKAN ORANG YANG SUDAH MENINGGAL MENURUT MADZHAB SYAFI’I DAN MADZHAB HANBALI

Penulis

  • Fauri Gunawan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
  • Bitoh Purnomo Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.19109/muqaranah.v5i2.10538

Abstrak

Abstrak  Hukum Mengaqiqahkan Orang Yang Suadah Meninggal Dunia Menurut Madzhab Syafi’I dan Mdzhab Hanbali. Menurut Madzhab Syafi’I mengaqiqahkan orang sudah meninggal dunia, bila seorang bayi maka hukumnya di sunnahkan untuk diaqiqahkan jika orang tua yang meninggal dunia maka hukumnya dibolehkan apabila ada wasiat dari orang orang yang meninggal tersebut. Sedangkan menurut Madzhab Hanbali mengaqiqahkan orang yang sudah meninggal dunia, baik itu seorang bayi atau orang tua maka diperbolehkan untuk diaqiqahkan asalkan aqiqahnya dilakukan dalam perkelipatan 7 (seminggu). Dan persamaan dan perbedaan Mengaqiqahkan Orang Yang Sudah Meninggal Dunia Menurut Madzhab Syafi’I dan Mazhab Hanbali, persamaan keduanya ialah sama-sama untuk ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan berupa kelahiran seorang anak. Pada saat bayi lahir setan langsung menyongsongnya, merangkulnya, meletakkannya dalam genggamannya dan berusaha sekuat tenaga untuk menjadikannya pengikut dia sedangkan perbedaan dari keduanya dilihat dari segi hukumnya, Menurut Imam Syafi’I hukum mengaqiqahkan orang yang sudah meninggal dunia yaitu sunnah dan mustahab. Sedangkan pada mazhab Hanbali hukum mengaqiqahkan orang yang sudah meninggal dunia adalah sunnah mu’akkad. Penelitian  ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian pustaka (library reaserch) Kata Kunci: Aqiqah, Madzhab Syafi‟i, Mazhab Hanbali

Diterbitkan

23-12-2021

Terbitan

Bagian

Artikel