MEKANISME “HUTANG MUSIM” MENURUT HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA

Penulis

  • Novia Herawanti Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
  • Muhammad Torik Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
  • Armasito Armasito Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.19109/muqaranah.v5i2.10543

Abstrak

Abstrak Masih banyak masyarakat yang melakukan praktek hutang musim di desa Pelang Kenidai Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam, namun tidak mengetahui dasar hukum dan hukum asal dari praktek tersebut dari sisi Syariah atau hukum Islam maka dari itu penelitian ini bermaksud membantu memahami fenomena yang terjadi pada masyarakat dan menarik kesimpulan dari apa yang telah di dapat dari pemantuan lapangan. Adapun pertanyaan yang ingin penulis jawab dari penelitian ini adalah mekanisme dari hutang musim menurut agama Islam yang terjadi di desa Pelang Kenidai Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah Field Research atau penelitian lapangan. Data yang penulis gunakan adalah data primer yaitu data yang didapatkan melalui data yang ada di lapangan atau data yang langsung di dapatkan dari koresponden. Penulis menganalisis data menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Hasil yang penulis dapatkan adalah praktek hutang musim ini memiliki beberapa hal yang sejalan dan tak sejalan pada hukum Islam, salah satu contoh adalah pada saat akad awal harus mendapatkan persetujuan kedua belah pihak dan adapun yang tak sejalan adalah bunga pinjaman yang tak memiliki dasar dan hanya merupakan adat kebiasaan dari masyarakat sekitar sehingga Al Urfa atau kaidah Al-Adatu Muhakkamah berlaku. Kata Kunci: Hutang Musim, Hukum Islam, Adat.

Diterbitkan

23-12-2021

Terbitan

Bagian

Artikel