POLIGAMI DALAM KURUN WAKTU SATU HARI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.19109/muqaranah.v5i2.10638Abstrak
Abstrak
Di masa saat ini penyebaran informasi sangat cepat dan luas, kita bisa mendapatkan informasi kejadian yang terjadi di belahan wilayah Indonesia lain dengan begitu cepat, ini merupakan dampak dari kemajuan tekhnologi dan informasi. Baru-baru ini kita dihebohkan dengan sebuah berita tentang pernikahan seorang laki-laki dengan dua orang Wanita sekaligus yang berada di kecamatan Saling kabupaten Empat Lawang kabupaten Sumatera Selatan. Ditinjau dari UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tentu saja poligami dalam kurun waktu kurang dari satu minggu mustahil dilakukan, karena terdapat syarat bahwa poligami harus mendapatkan izin dari Pengadilan, sedangkan proses untuk mendapatkan izin tersebut tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar sehingga dapat dipastikan bahwa poligami yang dilakukan dalam kurun waktu satu hari tidak dapat dilakukan dan jika dilakukan maka poligami itu tidak tercatat atau illegal. Sedangkan dalam hukum Islam poligami bisa dilakukan dalam kurun waktu satu hari dan sah dengan catatan rukun dan syaratnya terpenuhi.
Kata kunci : Poligami, Perkawinan, Hukum Islam





