Pandangan Ulama Mazhab (Fuqaha) terhadap Akad Mudharabah dalam Ilmu Fikih dan Penerapannya dalam Perbankan Syariah

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.19109/muqaranah.v6i1.11676

Abstrak

Abstrak: Tulisan ini membahas pandangan fuqaha terhadap sistem mudharabah dalam ilmu fikih dan perbankan syariah. Pembahasan ini sangat penting dikarenakan akad mudharabah merupakan salah satu akad yang dapat membantu masyarakat dalam melakukan transaksi ekonomi melalui perbankan syariah. Artikel ini bertujuan untuk menyoroti akad mudharabah dalam ilmu fikih dan sistem mudharabah dalam perbankan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian pustaka. Data penelitian yang digunakan adalah data kualitatif. Pengumpulan dilakukan dari beberapa sumber untuk dijadikan referensi seperti buku-buku baik online atau cetak, artikel ilmiah yang didownload dari jurnal, fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sumber data lainnya. Teknik analisis data yang digunakan adalah kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis menunjukkan bahwa akad mudharabah menurut mayoritas Fuqaha yaitu akad yang dilakukan oleh dua pihak yang saling menanggung, dan salah satu menjadi pemodal dan menyerahkan hartanya untuk diperdagangkan/dikelola dan keuntungan akan dibagi sesuai yang telah ditentukan. Di dalam perbankan syariah akad mudhrabah dibedakan menjadi dua bentu yaitu sebagai sistem dan sebagai produk.        

Diterbitkan

01-07-2022

Terbitan

Bagian

Artikel