Pernikahan Paksa Gadis Dibawah Umur oleh Wali Perspektif Ulama dan Keempat Madzhab

Penulis

  • Mohamad Faisal Aulia UIN SGD Bandung
  • Amin Mukrimun Universitas Sains Qur’an Wonosobo

DOI:

https://doi.org/10.19109/muqaranah.v6i1.11737

Abstrak

Abstrak: Perkawinan merupakan salah satu tema yang mendapat perhatian besar di dalam Islam karena menyangkut tujuan-tujuan dalam salah satu dari Al-Dharuriyyat Al-Khomsah di dalam Maqashid Al-Syari’ah, yaitu Hifzh Al-Nasl (menjaga keturunan). Untuk mendapatkan suatu data yang akurat dan relevan dengan permasalahan yang diteliti, maka penulis menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) yang menggunakan bahan pustaka. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Sebagian ulama berpendapat, anak gadis yang masih kecil dan belum dewasa sehingga ia belum bisa memberikan keputusan, maka dalam konteks kemaslahatan itu syariat memboehkan untuk mengawinkannya; bahwa anak gadis yang belum bisa memberikan keputusan maka para wali yang punya kuasa penuh mengawinkannya demi kemaslahatan dirinya berdasarkan aturan-aturan syariat supaya terhindar dari kerusakan. Pendapat kedua mengatakan tidak bolehnya memaksa anak gadis untuk menikah, tetapi menuggu sampai ia dewasa dan bisa dimintai izinnya untuk dikawinkan.

Diterbitkan

01-07-2022

Terbitan

Bagian

Artikel