Kedudukan Sertifikat Sebagai Alat Bukti Yang Kuat Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

Penulis

  • Shely Melynia Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
  • Ema Fathimah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
  • Gibtiah Gibtiah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.19109/muqaranah.v6i1.12253

Abstrak

Abstrak: Artikel ini bertujuan untuk memahami kedudukan sertifikat sebagai alat bukti sah menurut Undang-undang  Nomor 5 Tahun 1960 pasal 19 ayat (2) huruf c dan hukum Islam. Metode yang digunakan penulis dalam artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif. Adapun metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan komparatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum seknder dan bahan hukum tersier. hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat dalam pandangan Hukum Islam menjadi pembuktian dan menjadi kepastian yang kuat bagi pemegang sertifikat itu sendiri. Sedangkan menurut Undang-undang  Nomor 5 Tahun 1960 pasal 19 ayat (2) huruf c sertifikat menjadi sangat kuat untuk pembuktian dimuka pengadilan selama tidak ada bukti yang membuktikan kalau sertifikat itu tidak benar atau palsu baik dari data fisik dan data yuridis. Persamaan dari kedua hukum tersebut bawa sertifikat harus diterbitkan dari kantor pertanahan setempat dan diketahui atau ditanda tangani oleh pejabat pembuat akta atau sertifikat tanah tersebut. Dan juga didalam sertifikat itu  harus tercantum data fisik dan data yuridis untuk memperoleh kepastian dan diakui oleh pengadilan selama tidak ada bukti yang sebaliknya.

Diterbitkan

01-07-2022

Terbitan

Bagian

Artikel