Prosedur dan Syarat Poligami di Indonesia dan Malaysia

Penulis

  • Siti Nor Aishah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
  • Siti Zailia Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
  • Armasito Armasito Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.19109/muqaranah.v6i1.12254

Abstrak

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji syarat poligami di Indonesia dan Malaysia. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia dan Malaysia dapat dikatakan sebagai negara Islam. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif. Dikatakan penelitian hukum normatif karena tulisan ini meneliti peraturan perundang-undangan. Digunakan pendekatan komparatif karena penelitian ini bermaksud mengkaji perbandingan antara aturan poligami di Indonesia dan Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persamaan antara Indonesia dan Malaysia tentang poligami, yaitu sama-sama harus mendapat izin yang diterbitkan oleh pengadilan. Adapun perbedaannya terletak pada izin istri pertama. Syarat poligami di Indonesia harus ada izin dari istri pertama, sedangkan di Malaysia tidak perlu izin dari istri pertama tetapi cukup berdasarkan kebijaksanaan hakim. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perkawinan dengan lebih dari satu orang istri, baik di Indonesia maupun Malaysia, dianggap sah dan diakui oleh negara secara hukum apabila perkawinan tersebut mendapatkan izin dari pengadilan.

Diterbitkan

01-07-2022

Terbitan

Bagian

Artikel