Praktek Cerai Rujuk di Desa Pedamaran Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

Penulis

  • Lestari Lestari Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Siti Zailia Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Legawan Isa Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.19109/muqaranah.v6i2.14545

Abstrak

Praktek cerai rujuk harus dilaksanakan di Pengadilan Agama. Akan tetapi, masyarakat masih banyak yang melakukan cerai rujuk tanpa melibatkan Pengadilan Agama, seperti yang sering dilakukan oleh masyarakat pada Desa Pedamaran Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.  Oleh sebab itu, penelitian ini ingin mengetahui tentang pelaksanaan praktek cerai rujuk di Desa Pedamaran tersebut yang akan dikaji dari segi hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penelitian adalah mengetahui bagaimana kajian hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan terhadap praktek cerai rujuk di Desa pedamaran. Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan (field research), artinya  penelitian ini dilakukan secara langsung terhadap objek penelitian untuk mendapatkan data secara lengkap. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ialah dilakukan dengan mengunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode pendekatan menggunakan metode komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek cerai rujuk yang dilakukan oleh masyarakat desa Pedamaran sesuai dengan hukum Islam, sehingga praktek cerai rujuk tersebut adalah sah. Akan tetapi, menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, praktek cerai rujuk di Desa Pedamaran tidak sah, sebab perceraian tersebut tidak dilakukan di Pengadilan Agama dan rujuk pun tidak dilakukan di depan pegawai pencatat nikah. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diadakannya sosialisasi agar masyarakat sadar akan hukum.

Diterbitkan

26-12-2022

Terbitan

Bagian

Artikel