Legalitas Transaksi Bagi Orang Yang Mengalami Retardasi Mental Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanafi (Studi Putusan No : 32/Pdt.g/2011/PN.BNA)

Penulis

  • Sri Ayu Agustina Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Ema Fathimah Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Bitoh Purnomo Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.19109/muqaranah.v6i2.14547

Abstrak

Orang yang mempunyai keterbatasan seperti lemah akalnya harus berada dibawah perwalian dalam melakukan segala hal, termasuk melakukan kegiatan ransaksi. Sebab, jika tanpa perwalian dikhawatirkan akan berdampak buruk baik bagi dirinya maupun orang lain. Oleh sebab itu, peneliti melakukan penelitian dengan tujuan mengkaji legalitas terhadap transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang yang memiliki keterbatasan mental. Adapun penelitian ini khusus mengkaji putusan hakim terhadap kasus terkait. Kajian akan difokuskan pada pandangan ulama. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif dengan metode penelitian  kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai legalitas bagi transaksi yang dilakukan oleh orang yang mengalami keterbatasan mental. Ada yang berpendapat sah dan ada juga yang berpendapat tidak sah. Orang yang memiliki keterbatasan mental harus melibatkan walinya jika ingin melakukan transaksi jual beli, hal ini berdasarkan konsep al-hajr. Hal ini bertujuan supaya transaksi tersebut tidak menimbulkan mudharat baik bagi dirinya maupun orang lain.

Diterbitkan

26-12-2022

Terbitan

Bagian

Artikel