Menggugat Larangan Wanita Haid Berdiam Dalam Masjid (Perbandingan Pandangan Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad)

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.19109/muqaranah.v6i2.14618

Abstrak

Inilah penelitian tentang larangan Wanita Menstruasi Menginap di Masjid menurut Imam al-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Di Indonesia, kehadiran wanita haid di masjid masih dianggap terlarang, karena masyarakat muslim Indonesia umumnya menganut mazhab Syafi'i. Namun pendapat ini mulai digugat karena dianggap mendiskriminasi perempuan karena melarang mereka untuk terlibat dalam kegiatan di masjid. Di sisi lain, ada pandangan Imam Ahmad yang tidak mempersoalkan keberadaan wanita haid di masjid. Kajian ini bertujuan untuk membandingkan pendapat kedua Imam tersebut untuk menemukan mana yang lebih sesuai dengan zaman dan tidak diskriminatif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang mengandalkan sumber data dari data tertulis, baik berupa buku maupun artikel jurnal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa menurut Imam Ahmad, tidak ada dalil yang kuat yang melarang wanita haid masuk dan menginap di masjid. Hadits yang melarang wanita haid masuk dan tinggal di masjid adalah hadits daif karena ada perawi majhul. Sementara itu, Imam al-Syafii mengambil sikap ihtiyath dengan tetap mengamalkan hadits-hadits di atas, sehingga hanya wanita haid yang boleh lewat di dalam masjid, tanpa berhenti dan berdiam diri.

Diterbitkan

27-12-2022

Terbitan

Bagian

Artikel