Penyelesaian Hadhānah Pasca Perceraian dalam Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Nomor:005/Pdt.G/2018/pta.Plg

Penulis

  • Ifrohati Ifrohati Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Erniwati Erniwati Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Mea Santia Wati Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.19109/muqaranah.v6i2.14753

Abstrak

Kewajiban terhadap pemeliharaan anak tidak putus meskipun orangtuanya sduah bercerai.  Akan tetapi, sering kali terjadi perebutan terhadap hak asuh anak, bahkan harus melibatkan pengadilan untuk menyelesaikannya. Salah satunya perkara hadhanah pada PTA Palembang dengan putusan Nomor:005/Pdt.G/2018/PTA.plg. yang akan menjadi fokus pada kajian ini.  Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji putusan hakim tersebut dari segi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Hukum Islam, sehingga dapat diketahui perbandingan antara keduanya. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif.  Metode pendekatan adalah komparatif. Teknik analisis data yang penulis gunakan adalah teknik analisa bentuk deskriptif kualitatif. Pada putusan Nomor:005/Pdt.G/2018/PTA.plg. hak asuh anak diserahkan kepada siapaun sebab gugatan tersebut mengandung cacat formil sehingga gugatan tidak dapat diterima. Menurut hukum Islam hak hadhanah sebagaimana pada putusan Nomor:005/Pdt.G/2018/PTA.plg. diserahkan kepada ibu, namun pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tidak mempersoalkan hal tersebut. Dalam undang-undang ini mengatur bahwa pengasuhan anak harus diasuh oleh orangtuanya sendiri, kecuali terdapat alasan lain yang dibenarkan.

Diterbitkan

27-12-2022

Terbitan

Bagian

Artikel