KAJIAN WAKAF DALAM KITAB AL-MUHALLA DAN RELEVANSINYA DENGAN KETENTUAN WAKAF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.19109/muqaranah.v4i2.16958Abstrak
Kajian teoritis tentang wakaf selama ini sering menampilkan pendapat-pendapat ulama dari mazhab sunni, seperti mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali. Sementara pendapat mazhab lain mengenai wakaf, seperti mazhab Zahiri, yang dimotori oleh Ibn Hazm dalam kitab al-Muhalla, jarang sekali dikaji. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan wakaf dalam Kitab al-Muhalla dan relevansinya dengan ketentuan wakaf di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis menggunakan penelitian hukum normatif yang menfokuskan pada satu kitab Mazhab Zahiri. Sumber primer adalah Kitab al-Muhalla, sedangkan sumber sekunder adalah kitab atau artikel yang relevan dengan kajian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembahasan wakaf dalam kitab al-Muhalla hanya menampilkan pandangan-pandangan umum mengenai teori wakaf seperti definisi, benda wakaf, kepemilikan wakaf, wakaf ahli dan syarat ta’bid pada wakaf. Sementara kajian spesifik tentang nazhir (pengelola wakaf), pengelolaan wakaf, penyelesaian sengketa wakaf tidak disorot. Beberapa teori wakaf dalam Kitab al-Muhalla ada yang relevan dengan ketentuan wakaf di Indonesia di antaranya kepemilikan harta wakaf, dan wakaf ahli. Sedangkan ketentuan lainnya tidak relevan diterapkan di Indonesia. Fenomena ini wajar saja terjadi, mengingat mazhab Zahiri hanya melihat zahir nash dalam mengkaji wakaf. Sementara kajian wakaf dewasa ini lebih banyak menyorot pendekatan ijtihadi.





