Tradisi Minjung Di Desa Tanjung Pura Dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam

Penulis

  • Sulthan Arfan Alfarisi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Siti Zailia Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Legawan Isa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.19109/muqaranah.v7i2.19435

Abstrak

Tradisi “minjung” adalah merupakan salah satu kepercayaan masyarakat desa Tanjung Pura kecamatan Pengandonan kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sedangkan menurut istilah bahwa  Tradisi “minjung” adalah menghidangkan makanan atas rasa syukur telah tercapai tujuan dan mendoakan arwah nenek moyang yang telah meninggal. Pelaksanaan tradisi minjung ini biasanya dilakukan oleh masyarakat yaitu setelah panen padi, sebelum acara pernikahan dan sebelum lebaran Idul Fitri. Kemudian untuk mengkaji penelitian melakukan penelusuran melalui observasi lapangan, wawancara dengan beberapa narasumber. Dari penelitian ini dapat disimpulkan tata cara pelaksanaan tradisi minjung Menyediakan hidangan berupa makanan sebelum melakukan tradisi tersebut, Membaca surah al-fatihah, Dilanjutkan membaca surah al-ikhlas, Surah Al- falaq, Surah An- Nas, Surah Al-Baqarah 1-5, Dan dilajutkan berdoa. Menurut Hukum Adat pelaksanaan tradisi ini wajib dilaksankaan karena masyarakat percaya apabila tidak dilaksanakan maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sedangkan menurut pandangan Hukum Islam Jika makanan yang dihidangkan untuk dijadikan sesajen untuk para roh leluhur/nenek moyang maka termasuk Urf fasid yaitu tidak diperbolehkan hukumnya Haram, dan jika makanan yang dihidangkan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah apa yang telah tercapai dan agar kedepanya lebih baik lagi maka berlaku Urf shahih yaitu diperbolehkan maka hukumnya Sunnah.

Diterbitkan

26-12-2023

Terbitan

Bagian

Artikel