Pembagian Hak Harta Waris Bagi Bayi dalam Kandungan (Perbandingan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali)
DOI:
https://doi.org/10.19109/muqaranah.v7i2.19543Abstrak
Bayi yang masih dalam kandungan merupakan seorang ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan, maka dalam penerapan pembagian harta waris mengalami masalah tersendiri dikarenakan belum ada kepastian terhadap bayi yang dilahirkan apakah bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup atau meninggal, jenis kelaminnya laki-Iaki atau perempuan, dan lahir sendiri atau kembar. Oleh sebab itu, artikel ini akan mengkaji penetapan hak waris bagi bayi dalam kandungan menurut perspektif mazhab syafi’i dan mazhab hanbali. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hak waris bagi bayi dalam kandungan dalam perspektif mazhab syafi’i dan mazhab hambali. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian studi pustaka, (library research), yaitu mencari data melalaui literatur yang ada kemudian mengambil kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa penetapan hak harta waris bayi dalam kandungan menurut mazhab Syafi’i, sebaiknya ditangguhkan sampai bayi tersebut lahir. Adapun menurut mazhab Hambali mengatakan warisan dapat diberikan kepada ahli waris tanpa harus menunggu kelahiran bayi tersebut. dengan menyisihkan bagian harta waris bayi dalam kandungan (ditangguhkan ) untuk dua orang anak laki-laki atau dua anak orang perempuan dengan prakiraan kembar.





