Tinjauan Hukum Pidana Islam dan Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pencurian Pengidap Kleptomania (Studi Putusan Nomor : 32/Pid.B/2018/PN.Kpg)
DOI:
https://doi.org/10.19109/muqaranah.v7i2.19553Abstrak
Salah satu perkara yang perlu diantisipasi dan ditindaklanjuti dalam tindak pidana adalah pencurian yang seringkali meresahkan masyarakat. Sebagai contoh adalah kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh penderita kleptomania oleh seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kota Kupang pada tahun 2017. Penelitian ini membahas tentang analisis fiqh jinayah atau hukum pidana islam dan hukum positif terhadap penerapan sanksi pidana pencurian berdasarkan Putusan PN KUPANG Nomor 32/Pid.B/2018/PN Kpg. Adapun metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian normatif yang dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana pencurian. Adapun hasil penelitian yang telah dikaji oleh peneliti adalah menurut pasal 44 ayat KUHP tentang pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian yang mengalami cacat jiwa seperti penderita kleptomania, maka Hakim memiliki wewenang untuk memutuskan perintah dan menngantarkan pelaku tindak pidana tersebut ke rumah sakit jiwa dengan durasi waktu paling lama satu tahun, sedangkan tindak pidana pencurian oleh pengidap kleptomania menurut hukum Islam tidak dikenakan hukuman had melainkan hukuman ta’zir sebagai ta’dib atau pengajaran berupa hukuman rehabilitas dan hukuman denda yang dipertanggungjawabkan kepada korban.





