Kepemilikan Benda Wakaf dan Akibat Hukumnya: Kajian Pendapat Ulama Mazhab

Penulis

  • Rahmat Hidayat Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

DOI:

https://doi.org/10.19109/muqaranah.v7i2.20046

Abstrak

Artikel ini mengkaji tentang perbedaan pendapat ulama seputar kepemilikan benda wakaf dan akibat hukumnya. Di mana benda yang sudah diwakafkan diperdebatkan ulama mazhab status kepemilikannya, masih berada di tangan wakif atau telah berpindah ke pihak lain. Metode penelitian yang digunakan adalah library research dan merupakan penelitian hukum normatif dengan data yang dikumpulkan dari kitab-kitab fikih mazhab sunny dan buku serta artikel terkait. Data dianalisis secara komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa benda wakaf masih milik wakif, namun bedanya jika Hanafiyah membolehkan wakif menarik kembali benda yang telah diwakafkan, sedangkan Malikiyah tidak membolehkannya sampai jangka waktu wakaf berakhir. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa benda wakaf sudah keluar dari kepemilikan wakif menjadi milik Allah. Implikasi hukumnya adalah ulama berbeda pendapat seputar istibdal wakaf sebagai lanjutan dari perbedaan mereka dalam menentukan pemilik dari benda wakaf. Selain itu, mereka juga berbeda pendapat mengenai wakaf berjangka, dimana dari keempat mazhab sunny, hanya Malikiyah yang membolehkannya.

Diterbitkan

26-12-2023

Terbitan

Bagian

Artikel