Tradisi Mahar Berupa Emas Pada Perkawinan Masyarakat Kecamatan Tanjung Senang Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Posistif

Penulis

  • Jayusman Universitas Islam Negeri Raden Intan
  • Shafra UIN Syaekh Muhammad Djamil Djambek Bukittinggi
  • Miti Yarmunida UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Nurfatati Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung

DOI:

https://doi.org/10.19109/bx3zsw58

Abstrak

Penelitian ini mendeskripsikan bahwa mahar merupakan syarat dalam pernikahan. Namun tidak ditentukan bentuk dan besarannya. Segala sesuatu yang bernilai dapat dijadikan mahar. Tradisi masyarakat kecamatan Tanjung Senang, mahar itu berupa emas. Permasalahan penelitian ini adalah: bagaimanakah perspektif hukum Islam terhadap praktik mahar berupa emas di masyarakat kecamatan Tanjung Senang? Penelitian ini menyimpulkan bahwa: Tradisi mahar berupa emas sudah melekat dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kecamatan Tanjung Senang telah sejalan dengan hukum Islam dan Hukum Posistif di Indonesia.. Nilai mahar berupa emas ini terkait dengan pendidikan, profesi, status sosial calon istri dan suami tersebut, serta merupakan hasil musyawarah keluarga kedua be;ah pihak. Terdapat mahar pernikahan yang berupa emas saja ataupun yang ditambah dengan barang lainnya. Tradisi ini sejalan dan diakomodir oleh hukum Islam dan hukum posistif di Indonesia.

Diterbitkan

30-06-2024

Terbitan

Bagian

Artikel