Pengaturan Anti-Terorisme dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam: Suatu Studi Perbandingan

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.19109/41e2km10

Abstrak

Terorisme merupakan ancaman global yang dianggap ilegal di berbagai sistem hukum, termasuk di Indonesia. Negara ini telah menghadapi beberapa aksi terorisme yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan membandingkan pengaturan anti-terorisme dalam hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam serta mengevaluasi efektivitas keduanya. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perbandingan, menganalisis persamaan dan perbedaan dalam regulasi, implementasi, dan efektivitas kebijakan anti-terorisme antara kedua sistem hukum. Hasil menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam sama-sama menganggap terorisme sebagai kejahatan serius. Hukum positif Indonesia, melalui Undang-undang No. 5 Tahun 2018, menawarkan kerangka hukum komprehensif dengan fokus pada pencegahan dan penindakan. Sementara itu, hukum pidana Islam menganggap terorisme sebagai jarimah hirabah dengan hukuman berat sesuai tingkat keseriusan. Evaluasi menunjukkan perlunya penguatan koordinasi lembaga, revisi undang-undang, serta peningkatan program deradikalisasi dan pendidikan publik.

Diterbitkan

2024-12-29

Terbitan

Bagian

Artikel