Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Kebijakan Penjualan BBM Eceran dalam Perspektif Fiqh Siyāsah

Penulis

  • Ummu Khoiriah UIN Sunan Ampel

DOI:

https://doi.org/10.19109/mq8p1941

Abstrak

Abstrak: Implementasi UU Migas dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, menunjukkan banyak penjual BBM eceran tanpa izin usaha. Analisis Fiqh Siyāsah terhadap kebijakan ini relevan dengan tindakan penimbunan BBM dari SPBU dan penjualan dengan harga lebih tinggi karena jarak yang jauh dari SPBU. Penjual BBM eceran belum sepenuhnya mematuhi UU Migas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi UU Migas terhadap kebijakan penjualan BBM dan ditinjau dengan Fiqh Siyāsah. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan teknik deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta dianalisis berdasarkan UU Migas dan teori hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjualan BBM eceran di Desa Lampah efektif, namun implementasi UU Migas menghadapi hambatan pengawasan. Perspektif Fiqh Siyāsah dapat menjadi solusi untuk memperbaiki implementasi kebijakan penjualan BBM eceran di Desa Lampah. Saran yang diberikan adalah sosialisasi kebijakan, kerjasama antara Kepala Desa dan Pemerintah, serta penyuluhan dari BPH Migas dan SPBU. .          

Diterbitkan

30-12-2024

Terbitan

Bagian

Artikel