SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENYEBARAN VIDEO ASUSILA DI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.19109/w815m938Abstrak
Tindak pidana kesusilaan masih menjadi hal yang menarik untuk dibicarakan. Penelitian ini mengkaji tentang sanksi pidana bagi penyebar video asusila di media sosial. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan rumusan masalah sebagai berikut bagaimana sanksi pidana pelaku penyebaran video asusila di media sosial? dan bagaimana perspektif Hukum Pidana Islam terhadap pelanggaran video asusila yang dilakukan melalui media sosial? Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana dalam penyebaran video asusila di sosial media belum dilaksanakan secara efektif indikatornya masih banyak terdapat pendistribusian video asusila di media sosial, solusi yang dapat ditempuh sebagai langkah kebijakan dalam penegakan sanksi terhadap pelaku penyebaran video asusila adalah dengan membangun sistem peradilan pidana yang efektif serta menerapkan kebijakan yang menegakkan supremasi hukum pidana secara tegas. Hukum Pidana Islam memberikan pendapat bahwa pemberatasan video asusila dengan menyebarluaskan, memproduksi, atau mengakses konten asusila di media sosial sangat dianjurkan dan tidak bertentangan dengan moral – moral ke Islaman, mengingat perbuatan tersebut sangat merusak moralitas masyarakat Indonesia yang notabane nya beragama islam. Sanksi pelaku penyebaran video asusila di media sosial dalam Hukum Pidana Islam dapat dikenakan hukuman ta'zir yaitu hukuman yang ditetapkan oleh Ulil Amri (pemerintah) berdasarkan kebijaksanaan. dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Hadist sebagai pedoman penetapan hukuman.





