TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PENERAPAN SANKSI BAGI PELANGGAR LALU LINTAS (GARIS MARKA JALAN) DI KOTA PALEMBANG

Penulis

  • M. Dzulfikriddin Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Syaiful Aziz Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.19109/3r9aw906

Abstrak

Marka jalan adalah rambu-rambu lalu lintas berupa gambar garis melintang, membujur dan serong. Adapun jenis marka jalan secara umumnya itu marka garis putus-putus, marka garis sambung, marka garis ganda (marka garis sambung dan putus), marka garis melintang (zebra cross), dan garis marka kuning (yellow box junction) yang di mana marka tersebut bertujuan untuk mengatur arus lalulintas, pengguna jalan serta menentukan batas jalan. Keberadaan berbagai jenis marka jalan ini memiliki peranan yang sangat penting di jalur lalulintas yang bertujuan untuk membantu pejalan kaki serta pengemudi berkendara dengan tertib dan mengurangi resiko kecelakaan, mengingat pematuhan terhadap marka dan peraturan lalulintas sangat penting. Meskipun telah ditetapkannya Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada kenyataannya masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara bermotor seperti tidak patuh dan disiplin terhadap peraturan lalulintas.  Maka dari uraian ini penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai alasan pengendara melanggar marka jalan tersebut dan tidak mematuhi peraturan lalulintas sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku, dengan permasalahan banyaknya ketidaktertiban masyarakat dalam berkendara berlalulintas dan kurang disiplinan masyarakat mengenaiaturan yang telah berlaku. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ketertiban dan kedisiplian pengendara terhadap aturan berlalulintas masih kurang, bahwa fakta yang ada di lapangan beberapa masyarakat masih banyak yang melakukan pelanggaran marka jalan dan tidak peduli dengan peraturan lalulintas garis marka, karena masyarakat berpikir itu hanyalah sebuah garis biasa serta masyarakat belum terlalu paham terhadap fungsi garis marka jalan. Sedangkan hukuman bagi pelanggar garis marka menurut Hukum Pidana Islam, termasuk ke dalam Jarimah Ta’zir di mana pada hukuman ini ditentukan oleh pemerintah atau penguasa setempat

Diterbitkan

2025-06-30

Terbitan

Bagian

Artikel