Hak Perempuan dan Hukum Perceraian Islam: Antara Otonomi Agama dan Perlindungan Minoritas

Penulis

  • Adelya Putri Utami Faculty of Law, Universitas Lampung, Indonesia
  • Nunung Rodliyah Faculty of Law, Universitas Lampung, Indonesia
  • Fristia Berdian Tamza Faculty of Law, Universitas Lampung, Indonesia
  • Sepriyadi Adhan S Faculty of Law, Universitas Lampung, Indonesia
  • Kasmawati Kasmawati Faculty of Law, Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.19109/muqaranah.v9i2.31989

Abstrak

Penerapan undang-undang perceraian Islam dan perlindungan hak-hak perempuan dalam masyarakat yang beragam, terutama ketika komunitas Muslim adalah minoritas. Di banyak negara yang mengakui pluralisme hukum, hukum keluarga Islam sering memandu komunitas Muslim dalam menangani masalah seperti perceraian dan pembagian properti. Namun, penerapan undang-undang ini sering menghadapi tantangan ketika bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya mengenai kesetaraan gender. Artikel ini mengeksplorasi bagaimana negara-negara pluralistik menyeimbangkan menghormati otonomi beragama dengan melindungi hak-hak individu, terutama bagi perempuan yang rentan terhadap diskriminasi. Melalui analisis komparatif kasus-kasus di Inggris, India, dan Indonesia, makalah ini menyoroti perlunya sistem hukum yang menghormati keyakinan agama dan memberikan keadilan nyata bagi semua warga negara. Artikel tersebut berpendapat bahwa hak-hak perempuan tidak boleh dikorbankan atas nama toleransi budaya atau kebebasan beragama. Laporan ini juga menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa praktik hukum agama adil, sukarela, dan transparan.

Diterbitkan

2025-12-31

Terbitan

Bagian

Artikel