Hak Perempuan dan Hukum Perceraian Islam: Antara Otonomi Agama dan Perlindungan Minoritas
DOI:
https://doi.org/10.19109/muqaranah.v9i2.31989Abstrak
Penerapan undang-undang perceraian Islam dan perlindungan hak-hak perempuan dalam masyarakat yang beragam, terutama ketika komunitas Muslim adalah minoritas. Di banyak negara yang mengakui pluralisme hukum, hukum keluarga Islam sering memandu komunitas Muslim dalam menangani masalah seperti perceraian dan pembagian properti. Namun, penerapan undang-undang ini sering menghadapi tantangan ketika bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya mengenai kesetaraan gender. Artikel ini mengeksplorasi bagaimana negara-negara pluralistik menyeimbangkan menghormati otonomi beragama dengan melindungi hak-hak individu, terutama bagi perempuan yang rentan terhadap diskriminasi. Melalui analisis komparatif kasus-kasus di Inggris, India, dan Indonesia, makalah ini menyoroti perlunya sistem hukum yang menghormati keyakinan agama dan memberikan keadilan nyata bagi semua warga negara. Artikel tersebut berpendapat bahwa hak-hak perempuan tidak boleh dikorbankan atas nama toleransi budaya atau kebebasan beragama. Laporan ini juga menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa praktik hukum agama adil, sukarela, dan transparan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Adelya Putri Utami, Nunung Rodliya, Fristia Berdian Tamza, Sepriadi Adhan S, Kasmawati Kasmawati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





