PERAN ORANG TUA DALAM MEMBINA AKHLAK ANAK USIA 5-10 TAHUN (STUDI DI DESA PENDINGAN KECAMATAN MUARA LAKITAN KABUPATEN MUSI RAWAS)
DOI:
https://doi.org/10.19109/pairf.v1i2.3233Keywords:
Peran Orang Tua, Membina Akhlak AnakAbstract
Kajiannya dilatar belakangi yang mana pemahaman orang tua anak tentang agama Islam masih kurang, baik segi hubungan kepada Allah maupun hubungan kepada manusia. Contohnya pada saat di rumah, anak tidak mendapat bimbingan kerohanian seperti bimbingan sholat, karena orang tua yang selalu sibuk dengan pekerjaanya, dimasyarakat sering kali tidak menghargai teman sebayanya serta tidak bersikap dan berperilaku sopan terhadap orang tua yang lebih tua darinya. Karena orang tuanya hanya sibuk mencari nafkah lahiriyah anaknya tanpa memikirkan nafkah batiniyahnya. Hal yang seperti ini jika tidak ada penanganan akan menjadikan anak tidak menghormati norma-norma yanga ada, anak tidak akan patuh kepada agamanya, mengabaikan nasehat orang tuanya dan akan berdampak terhadap pergaulan di masyarakat. Permasalahan penelitian ini: mengetahui peran orang tua dalam membina akhlak anak usia 5-10 tahun (studi di desa pendingan kecamatan muara lakitan kabupaten musi rawas). untuk mengetahui dampak positif orang tua dalam membina akhlak anak usia 5-10 tahun (studi di desa pendingan kecamatan muara lakitan kabupaten musi rawas). Peran orang tua dalam membina akhlak anak adalah bisa di katagorikan sangat baik, macam-macam peran orang tua : sebagai suri tauladan, instruksi, pendidik, pengawas, pembimbing dan kasih sayang. Faktor pendukung: faktor Pembawaan, faktor keadaan keluarga di rumah, faktor lingkungan yang baik, faktor perhatian orang tua dan Faktor penghambat: pengatahuan orang tua tentang agama Islam, lingkungan pergaulan, keterbatan waktu bersama anak. Akhlak anak usia 5-10 tahun di desa Pendingan sudah sangat baik, walaupun ada sebagian yang kurang.Downloads
Published
16-04-2019
Issue
Section
Articles
How to Cite
PERAN ORANG TUA DALAM MEMBINA AKHLAK ANAK USIA 5-10 TAHUN (STUDI DI DESA PENDINGAN KECAMATAN MUARA LAKITAN KABUPATEN MUSI RAWAS). (2019). Jurnal PAI Raden Fatah, 1(2), 139-151. https://doi.org/10.19109/pairf.v1i2.3233