Sejarah Mitos 'Desa Gribigan' Sebagai Desa Terlarang Bagi Pegawai Negeri Sipil: Society Perspective
Main Article Content
Abstract
Desa Gribigan adalah sebuah desa di kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Desa Gribigan memiliki sejarah dan mitos yang unik. Peneliti berhasil menggali informasi tentang sejarah dan mitos desa ini melalui 6 informan. Dari kesimpulan hasil informasi, secara singkat, asal usul terjadinya mitos desa Gribigan adalah dahulu terdapat seorang Putri Solo yang sedang lari-lari dikejar oleh Prajurit Kediri yang menyenanginya. Hingga pada akhirnya seorang putri tersebut bersembunyi dan menetap di desa Gribigan yang dulunya adalah hutan. Pada saat itu, untuk melindungi putrinya dari kejaran Prajurit Kediri itu, mereka bersumpah bahwa siapa saja prajurit Kediri yang datang ke tempat ini akan terkena kesialan, jika tidak lengser maka ia akan mati. Penyebaran mitos desa Gribigan dilakukan melalui cerita turun temurun. Kemudian, masyarakat menanggapi sejarah mitos melalui komponen sikap, yaitu komponen afektif, behavioral, dan kognitif. Selanjutnya, penelitian ini menemukan hasil yang mengindikasikan bahwa mitos desa Gribigan masih dipegang teguh oleh masyarakat. Akan tetapi, ada yang masih kuat mempercayai dan ada pula yang tidak mempercayai. Ini mendasar pada keyakinan beserta pengetahuannya masing-masing. Keberadaan mitos ini memberi pengaruh peradaban manusia dalam hal mu’amalah (peran aparatur pemerintah) dan aqidah (keyakinan masyarakat). Penelitian ini sangat memiliki keterbatasan dalam mengumpulkan data dari responden. Penelitian ini sudah menggunakan sampel responden yang sudah tepat sasaran. Namun, untuk mendapatkan data yang lebih variatif, peneliti berikutnya disarankan untuk menambahkan lebih banyak informasi dari sudut pandang aparatur pemerintah seperti TNI dan Polisi di sekitar wilayah desa Wedung untuk mengungkap informasi yang penting yang belum ada di penelitian ini.
Article Details
How to Cite
“Sejarah Mitos ’Desa Gribigan’ Sebagai Desa Terlarang Bagi Pegawai Negeri Sipil: Society Perspective”. Tamaddun: Jurnal Kebudayaan dan Sastra Islam 20, no. 2 (December 29, 2020): 127–141. Accessed March 19, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/tamaddun/article/view/5897.
Section
Artikel
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
“Sejarah Mitos ’Desa Gribigan’ Sebagai Desa Terlarang Bagi Pegawai Negeri Sipil: Society Perspective”. Tamaddun: Jurnal Kebudayaan dan Sastra Islam 20, no. 2 (December 29, 2020): 127–141. Accessed March 19, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/tamaddun/article/view/5897.