PENGGUNAAN LAMPU ROTATOR OLEH SATPOL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA JAMBI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DANANGKUTAN JALAN
Main Article Content
Abstract
This journal aims to increase public understanding about the use of rotator lights by the Jambi City Satpol PP. Among them are the provisions for the use of rotator lights by the Satpol PP according to law number 22 of 2009 concerning road traffic and trasportation and the level of effectiveness of the use of rotator lights by the Jambi City Satpol PP. this journal uses a legal sociology approach with data collection methods through observation, interviews and documentation. Based on the research conducted, the following results and conclusions were obtained: 1) the use of rotator lights by Satpol PP is regulated in law number 23 of 2014 concerning government, further provisions regalding Satpol PP are regulated in government regulation numer 16 of 2018 concerning police units. Civil service. Law numer 22 of 2009 concerning road traffic and transportation does not clearly regulate the use of rotator lights by satpol PP but only regulates generally the procedures for traffic. 2) the rotator ligh used by the jambi city Satpol PP is very effective in carrying out tasks when in an urgent situation because this rotator light can be a notification for the public to know that when the rotator ligh is turned on that there is a very critical situasion that needs to proritized.
Keywords: effectiveness, rotator lights, civil service police unit
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
How to Cite
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Muhammad Fauzan, Encik “Hukum Tatanegara Indonesia”,Malang: Setara Press 2017.
Maulidia, Sri “Pelayanan Publik, Pelayanan Terpadu Administrasi Kecamatan (PATEN)”, Cet. Ket-1, Bandung,: CV. Indra Prahasta. 2014.
Dian Permata Sari,”Efektivitas Ruang Henti Khusus Dalam Menciptakan Ketertiban Lalu Lintas Di Bandar Lampung”, Skripsi, Universitas Lampung. 2017.
Denny Arsyad,”Upaya Satuan Lalu Lintas Dalam Menanggulangi Pelanggaran Terhadap Penggunaan Lampu Strobe Dan Sirine Pada Kendaraan Bermotor (Studi Wilayah Hukum Polres Lampung Selatan)”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Lampung,. 2018.
Anti Mayastuti,” Efektivitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Mendukung Perkembangan Wilayah Kota Surabaya”, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).
Rayhan Arif Maulana, “Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Lampu Rotator Strobe Dan Rotator Sirene Pada Mobil Pribadi Berdasarkan Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”, Skripsi, Universitas Lampung Fakultas Hukum. 2023.
Jurnal :
Eliza Purnam Sari Poei dan J. Dwijoko Ansusanto, “Perilaku Berlalu Lintas Yang Mendukung Keselamatan Di Jalan Raya”, Jurnal Teknik Sipil, Vol. 14, No.1. Oktober 2016.
Rahmad Dika Oktavian, dkk,”Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Lampu Isyarat Pada Kendaraan Pribadi Di Kota Balik Papan”, Jurnal Lex Suprema, Vol. 1. No. II. September 2019.
Kumara Puspita, dkk, “Efektivitas Tim Escort Sebagai Pembuka Jalan Ambulans Di Indonesia”, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol.3 No.2. Agustus 2020.
Satriadi, dkk,”Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Menegakkan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 22 Tahun 2020”, Limbago: Journal Of Constitusional Law, Vol.2 No.3 .2022.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Hasil Wawancara :
Wawancara Bapak Muhammad Fajri Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Paal V, Kec.Kota Baru, Kota Jambi, 30 Januari 2024.
Wawancara Bapak Suprianto Kasat Umum Dan Kepegawaian, Paal V, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, 16 Januari 2024.
Wawancara Bapak Zulkifli Y, Kasi Ketertiban Umum Paal V Kec. Kota Baru, Kota Jambi, 30 Januari2023
Lain-lain :
Muslihan Ananda Putri Pratiwi," Aturan penggunaan lampu rotator", https://perqara.com/blog/aturan-penggunaan-lampu https://perqara.com/blog/aturan-penggunaan- lampu rotator/#Dasar_Hukum_Penggunaan_Lampu_Rotator, diakses pada tanggal 17 maret 20124
Annisa Medina Sari, "Penggunaan Lampu Strobo Haris Mengikuti Aturan Yang Berlaku",https://fahum.umsu.ac.id/penggunaan-lampu-strobo-harus-mengikuti-aturan-yang berlaku/, diakses pada tanggal 18 januari 2024.
Peran Satpol PP Dalam Pemerintah", https://satpolpp.lomboktimurkab.go.id/baca- berita-174-peran-satpol-pp-dalam-pemerintah.html, diakses pada tanggal 25 januari 2024.