PENGGUNAAN LAMPU ROTATOR OLEH SATPOL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA JAMBI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Isi Artikel Utama

Relita Putri Ayu
Sayuti
Burhanuddin

Abstrak

Jurnal ini bertujuan untuk menambah pemahaman masyarakat tentang penggunaan lampu rotator oleh Satpol PP Kota Jambi. Diantaranya adalah bagaimana ketentuan penggunaan lampu rotator oleh Satpol PP menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan tingkat efektivitas penggunaan lampu rotator oleh Satpol PP Kota Jambi. Jurnal ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: 1) penggunaan lampu rotator oleh Satpol PP di atur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah, ketentuan lebih lanjut tentang Satpol PP di atur di Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur secara jelas penggunaan lampu rotator oleh Satpol PP tetapi hanya mengatur secara umum tentang tata cara berlalu lintas. 2) lampu rotator yang digunakan oleh Satpol PP Kota Jambi sangat efektif digunakan dalam menjalankan tugas ketika dalam keadaan urgen karena lampu rotator ini bisa menjadi notifikasi bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa ketika lampu rotator di hidupkan bahwa ada keadaan yang sangat genting untuk di dahulukan.
Kata kunci: Efektivitas, Lampu Rotator, Satuan Polisi Pamong Praja

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Putri Ayu, Relita, Sayuti Sayuti, and Burhanuddin Burhanuddin. 2024. “PENGGUNAAN LAMPU ROTATOR OLEH SATPOL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA JAMBI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN”. Tazir 8 (1): 47-56. https://doi.org/10.19109/tazir.v8i1.22823.
Bagian
Artikel
Biografi Penulis

Relita Putri Ayu, UIN Sulthan Tahaha Saifuddin Jambi

UIN Sulthan Tahaha Saifuddin Jambi

Sayuti, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Dosen Fakultas  Syariah  UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Burhanuddin, UIN Sulthan Tahaha Saifuddin Jambi

Dosen Fakultas Syariah UIN Sulthan Tahaha Saifuddin Jambi

Cara Mengutip

Putri Ayu, Relita, Sayuti Sayuti, and Burhanuddin Burhanuddin. 2024. “PENGGUNAAN LAMPU ROTATOR OLEH SATPOL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA JAMBI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN”. Tazir 8 (1): 47-56. https://doi.org/10.19109/tazir.v8i1.22823.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Muhammad Fauzan, Encik “Hukum Tatanegara Indonesia”,Malang: Setara Press 2017.

Maulidia, Sri “Pelayanan Publik, Pelayanan Terpadu Administrasi Kecamatan (PATEN)”, Cet. Ket-1, Bandung,: CV. Indra Prahasta. 2014.

Dian Permata Sari,”Efektivitas Ruang Henti Khusus Dalam Menciptakan Ketertiban Lalu Lintas Di Bandar Lampung”, Skripsi, Universitas Lampung. 2017.

Denny Arsyad,”Upaya Satuan Lalu Lintas Dalam Menanggulangi Pelanggaran Terhadap Penggunaan Lampu Strobe Dan Sirine Pada Kendaraan Bermotor (Studi Wilayah Hukum Polres Lampung Selatan)”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Lampung,. 2018.

Anti Mayastuti,” Efektivitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Mendukung Perkembangan Wilayah Kota Surabaya”, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).

Rayhan Arif Maulana, “Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Lampu Rotator Strobe Dan Rotator Sirene Pada Mobil Pribadi Berdasarkan Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”, Skripsi, Universitas Lampung Fakultas Hukum. 2023.

Jurnal :

Eliza Purnam Sari Poei dan J. Dwijoko Ansusanto, “Perilaku Berlalu Lintas Yang Mendukung Keselamatan Di Jalan Raya”, Jurnal Teknik Sipil, Vol. 14, No.1. Oktober 2016.

Rahmad Dika Oktavian, dkk,”Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Lampu Isyarat Pada Kendaraan Pribadi Di Kota Balik Papan”, Jurnal Lex Suprema, Vol. 1. No. II. September 2019.

Kumara Puspita, dkk, “Efektivitas Tim Escort Sebagai Pembuka Jalan Ambulans Di Indonesia”, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol.3 No.2. Agustus 2020.

Satriadi, dkk,”Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Menegakkan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 22 Tahun 2020”, Limbago: Journal Of Constitusional Law, Vol.2 No.3 .2022.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Hasil Wawancara :

Wawancara Bapak Muhammad Fajri Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Paal V, Kec.Kota Baru, Kota Jambi, 30 Januari 2024.

Wawancara Bapak Suprianto Kasat Umum Dan Kepegawaian, Paal V, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, 16 Januari 2024.

Wawancara Bapak Zulkifli Y, Kasi Ketertiban Umum Paal V Kec. Kota Baru, Kota Jambi, 30 Januari2023

Lain-lain :

Muslihan Ananda Putri Pratiwi," Aturan penggunaan lampu rotator", https://perqara.com/blog/aturan-penggunaan-lampu https://perqara.com/blog/aturan-penggunaan- lampu rotator/#Dasar_Hukum_Penggunaan_Lampu_Rotator, diakses pada tanggal 17 maret 20124

Annisa Medina Sari, "Penggunaan Lampu Strobo Haris Mengikuti Aturan Yang Berlaku",https://fahum.umsu.ac.id/penggunaan-lampu-strobo-harus-mengikuti-aturan-yang berlaku/, diakses pada tanggal 18 januari 2024.

Peran Satpol PP Dalam Pemerintah", https://satpolpp.lomboktimurkab.go.id/baca- berita-174-peran-satpol-pp-dalam-pemerintah.html, diakses pada tanggal 25 januari 2024.