EFEKTIVITAS PENGATURAN BATAS USIA PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA KOTA PALEMBANG (Studi di Kantor Urusan Agama Kota Palembang)

Isi Artikel Utama

Elsa Manora
Eti Yusnita
Yusida Fitriyati

Abstrak

Perkawinan merupakan ikatan antara laki-laki dan perempuan yang menyatu dan saling melengkapi untuk hidup sebagai suami dan istri dalam ikatan pernikahan. Seiring dengan perkembangan zaman, pemerintah mengeluarkan peraturan baru berkaitan dengan batas minimal usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1) Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pengaturan batas usia perkawinan setelah adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang telah berjalan di Kantor Urusan Agama Kota Palembang. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif empiris dengan jenis penelitian lapangan (field research). Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh kesimpulan bahwa efektifitas pengaturan batas usia perkawinan setelah adanya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 di Kantor Urusan Agama Kota Palembang sudah terlaksana dengan baik dengan beberapa alasan yang dibuktikan oleh masing-masing kantor urusan agama, yaitu karena dari pihak-pihak yang bersangkutan baik dari pihak Kementerian Agama maupun dari pihak Kantor Urusan Agama sudah mematuhi peraturan sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran dari Kementrian Agama tentang pemberlakuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifannya adalah peran-peran penting dari Kantor Urusan Agama dalam menjalankan tugas dan mensosialisasikan Undang-Undang tersebut.


Kata kunci : Efektivitas; Batas Usia Perkawinan; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019





 

Rincian Artikel

Bagian
Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama