LARANGAN PELAKSANAAN ADAT MANDI KASAI PADA RITUAL PERKAWINAN MASYARAKAT LUBUKLINGGAU DI MASA PANDEMI COVID 19

Isi Artikel Utama

Ricca Alfiatul Arafah
Wifa Lutfiani Tsani

Abstrak

Sejak tahun 2020 Indonesia dilanda pandemi covid-19, pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. Lalu bagaimana dengan ritual adat Mandi Kasai yang harus ditiadakan pada masa pandemi COVID-19 ini. Maka tulisan ini menganalisis mengenai larangan ritual adat Mandi Kasai pada upacara perkawinan masyarakat Lubuklinggau pada saat pandemi COVID-19. Hasil dari penelitian ini, perkawinan tetapĀ  dilaksanakan hanya dengan akad nikah tanpa adanya ritual adat. Tujuan diberlakukan larangan ini yaitu menunda perkawinan adat pada masa pandemi COVID-19 adalah perbuatan yang mulia karena menyelamatkan banyak jiwa. Segala hal yang lebih banyak menimbulkan mudharat harus dijauhi.

Rincian Artikel

Bagian
Artikel