HAK ASUH ANAK (HADANAH) BAGI IBU PASCA PERCERAIAN KEDUA MENURUT IMAM MALIK

Main Article Content

Rosa Fitriyana
Mohamad Faisal Aulia

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh perbedaan pendapat antara Imam Malik dengan jumhur ulama tentang hak asuh anak bagi ibu pasca perceraian dengan suami kedua. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif analitik, dengan bahan data primernya adalah kitab al-Mudawwanah al-Kubra. Hasil penelitian pada penulisan ini menunjukkan bahwa Imam Malik dalam kitabnya al-Mudawwanah al-Kubra menyebutkan bahwa hak hadhanah tidak akan dikembalikan kepada ibu walaupun ia sudah bercerai dengan suami kedua. Berbeda dengan pendapat jumhur ulama (Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad) bahwa apabila ibu telah bercerai dengan suami kedua maka hak hadhanah anak dikembalikan kepada ibu. Dari analisis diatas dapat disimpulkan bahwa dalam permasalahan hak hadhanah ini Imam Malik menafsirkan hadis secara zahirnya saja, tanpa melihat sebab-sebab yang menghalangi. Oleh karena itu, yang lebih rajih adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa hak hadhanah dikembalikan kepada ibu apabila ia telah bercerai dengan suami kedua, yang telah dikuatkan dengan hadis} dan kaidah fikih yang mengatakan bahwa, “Suatu hukum tergantung ada dan tidak adanya ‘illah.” Dan dilihat dari kemaslahatan seorang anak, yang mana ia masih membutuhkan kasih sayang dari seorang ibu.

Article Details

Section
Artikel