PENYELESAIAN KASUS GHARAWAIN (MASALAH TSULUTS AL-BAQI DALAM WARISAN)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Gharawain adalah salah satu bentuk masalah dalam kewarisan Islam. Gharawain juga dikenal dengan Umariyatain karena cara penyelesaiannya tersebut diperkenalkan oleh Umar bin Khattab r.a., diterima oleh mayoritas sahabat dan diikuti oleh jumhur ulama. Kasus Gharawain terjadi karena terlihat bertentangan dengan prinsip dasar kewarisan Islam yang menyatakan bahwa laki-laki mendapat bagian dua kali bagian perempuan. Masalah ini juga terjadi ketika penjumlahan beberapa furudh dalam satu kasus kewarisan yang hasilnya tidak memuaskan beberapa pihak ibu dan bapak jika bersama-sama mewarisi tanpa ahli waris yang lain. Penelitian ini bertujuan untuk memahami prinsip dasar kewarisan Islam tentang Gharawain serta penyelesaian masalahnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut prinsip dasar kewarisan Islam ibu mendapat bagian 1/3 dari seluruh harta peninggalan dan bapak mendapat sisa (ashobah). Sementara dalam penyelesaian masalah Gharawain menurut Umar, keadaan ini tetap berlaku hanya jika ibu dan bapak bersama-sama dengan ahli waris suami atau istri. Setelah bagian suami atau istri diberikan maka ibu mendapat bagian 1/3 dari sisa harta (tsuluts al-baqi) dan bapak mendapat bagian sisanya.
Kata kunci : Kewarisan Islam; Gharawain; Tsuluts Al-Baqi; Ashobah