DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PASCA UNDANG-UNDANG NO.16 TAHUN 2019 DI KOTA LUBUKLINGGAU
Main Article Content
Abstract
Permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas 1B yang justru semakin meningkat sejak berlakunya undang-undang perkawinan. Fakta tersebut menunjukkan bahwa perkawinan di bawah umur masih banyak dilakukan oleh masyarakat terutama di Kota Lubuklinggau. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab kenaikan perkara dispensasi kawin pasca UU No.16 Tahun 2019 di Kota Lubuklinggau dan tanggapan Pengadilan Agama terkait hal tersebut. Jenis penelitian ini adalah ialah jenis penelitian lapangan atau disebut field research baik dengan wawancara, observasi, maupun dokumentasi sebagai metode pengumpulan data. Kemudian dilanjutkan dengan proses reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan dengan metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, kenaikan perkara permohonan dispensasi kawin di Kota Lubuklinggau disebabkan oleh rendahnya kesadaran hukum. Hal ini ditunjukkan dari faktor kenaikan usia perkawinan dalam UU No.16 Tahun 2019, faktor hamil duluan, faktor suka sama suka atau pacaran, faktor berkembangnya teknologi dan faktor putus sekolah. Kedua, tanggapan Pengadilan Agama tentang perubahan peraturan perundang-undangan di Indonesia dibatasi usia 19 tahun dengan mengedepankan aspek kedewasaan secara fisik dan psikis.
Article Details
Section
Artikel
References
Abdurrahman. 1992. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia: Akademika Pressindo. Jakarta.
Abidin, Slamet dan Aminuddin. 1999. Fiqih Munakahat 1: Pustaka Setia. Bandung.
Amanda, Raden. Wawawancara, pada hari sabtu tanggal 25 September 2023
Baghdadi, Abd al-Wahhab. 1995. Al-Ma’unah ‘Ala Wadhdhab ‘Alim Al-Madinah Al-Imam Malik Ibn Anas: dar al-Fikr. Bairut.
Bambang Sutisno, Wawawancara, pada hari sabtu tanggal 25 September 2023
Bin As-Syayyid Salim, Abu Malik Kamal. 2009. Shahih Fikih Sunnah Lengkap Berdasarkan Dalil-Dalil Dab Penjelasan Para Imam Yang Tremasyhur: Pustaka Azzam. Jakarta.
Chairani, Gustina. Pada tanggal 20 September 20232. Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau, wawancara, di Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Fasiola, Rina. Pada tanggal 20 September 2023. Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau, wawancara, di Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Hasan Ayyub, Syaikh. 2001. Fikih Keluarga: Pustaka Al-Kautsar. Jakarta.
J. Moleong, Lexy. 2011. Metode Penelitian Kualitatif: Remaja Rosdakarya Bandung.
Kansil C.S.T. Dan S.T Kansil, Chistine. 2001. Kamus Istilah Aneka Ilmu: Surya Multi Grafika. Jakarta.
M, Nurmalis. Pada tanggal 20 September 2023. Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau, wawancara, di Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Manan, Abdul. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia: Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Muhammad Azzam Abdul aziz dan Sayyed Hawwas, Abdul Wahhab. 2009. Fikih Munakahat: Amzah. Jakarta.
Musthafa Al-Maraghi, Ahmad. 1974. Tafsir Al-Maraghi 4: Mustafa Al-Maragi. Mesir.
Nasarudin, Latif. 2001.Ilmu Perkawinan Problematika Seputar Keluarga dan Rumah Tangga: Pustaka Hidayah. Bandung.
Observasi awal dan wawancara Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau, Faisal Amri, pada tanggal 20 September 2023 jam 09:00
Peraturam Mahkama Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun 2019, tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin PDF, (diakses tanggal 13 September 2023), Pukul 09.05 Wib
Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 1975 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama dalam Melaksanakan Peraturan Perudang-Undangan Perkawinan bagi yang Beragama Islam(diakses tanggal 13 April 2022), Pukul 10.05 Wib
Ishak, Kiagus. Pada tanggal 20 September 2023 Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau, wawancara, di Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Undang-Undang No.16 Tahun 2019,Tentang Perubahan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, (diakses 17 November 2023), Pukul 11.45 wib
Undang-Undang No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, (diakses 9 Desember 2023), Pukul 12.57 wib
Undang-Undang, UUiNo.1 Tahun 1974 PDF, (diakses tanggal 10 Oktober 2023), Pukul 11.45 Wib
Wirawan, Sarlito. 1989. Psikologi Remaja: Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Yunus, Muhammad. 1987 Pendidikan Seumur Hidup: Lodaya. Jakarta.
Zahiri, Abd ar-Rahman. 1985. Al-Fiqh ‘Ala Madzahib Al-Arba’ah: dar al-Fikr. Bairut.
Wawancara, Kepala KUA Lubuklinggau, pada tanggal 19-11-2023 jam 14:10
Rahipni, Sania, Yusefri Yusefri, and Elkhairati Elkhairati. Jurnal Pemberian Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur dalam UU No. 16 tahun 2019 Perubahan Atas UU No. 1 tahun 1974 (Studi Kasus Perkara Perdata Nomor 134/PDT. P/2021/PA. BKO). Diss. IAIN Curup, 2022.
Anrial, Anrial, and Dita Verolyna. Jurnal, Strategi SosialisasiUU No. 16 Tahun 2019 Tentang Pembatasan Usia Pernikahan di Kecamatan sindang Beliti Ulu. Diss. IAIN Curup, 2022.
Niarti, N., Hayati, I., & Shesa, L. (2023). Jurnal, Efektivitas Penerapan Uu No 16 Tahun 2019 Dalam Mencegah Pernikahan Dini Studi Di KUA Kecamatan Sungai Rotan (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Curup).
Abidin, Slamet dan Aminuddin. 1999. Fiqih Munakahat 1: Pustaka Setia. Bandung.
Amanda, Raden. Wawawancara, pada hari sabtu tanggal 25 September 2023
Baghdadi, Abd al-Wahhab. 1995. Al-Ma’unah ‘Ala Wadhdhab ‘Alim Al-Madinah Al-Imam Malik Ibn Anas: dar al-Fikr. Bairut.
Bambang Sutisno, Wawawancara, pada hari sabtu tanggal 25 September 2023
Bin As-Syayyid Salim, Abu Malik Kamal. 2009. Shahih Fikih Sunnah Lengkap Berdasarkan Dalil-Dalil Dab Penjelasan Para Imam Yang Tremasyhur: Pustaka Azzam. Jakarta.
Chairani, Gustina. Pada tanggal 20 September 20232. Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau, wawancara, di Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Fasiola, Rina. Pada tanggal 20 September 2023. Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau, wawancara, di Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Hasan Ayyub, Syaikh. 2001. Fikih Keluarga: Pustaka Al-Kautsar. Jakarta.
J. Moleong, Lexy. 2011. Metode Penelitian Kualitatif: Remaja Rosdakarya Bandung.
Kansil C.S.T. Dan S.T Kansil, Chistine. 2001. Kamus Istilah Aneka Ilmu: Surya Multi Grafika. Jakarta.
M, Nurmalis. Pada tanggal 20 September 2023. Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau, wawancara, di Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Manan, Abdul. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia: Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Muhammad Azzam Abdul aziz dan Sayyed Hawwas, Abdul Wahhab. 2009. Fikih Munakahat: Amzah. Jakarta.
Musthafa Al-Maraghi, Ahmad. 1974. Tafsir Al-Maraghi 4: Mustafa Al-Maragi. Mesir.
Nasarudin, Latif. 2001.Ilmu Perkawinan Problematika Seputar Keluarga dan Rumah Tangga: Pustaka Hidayah. Bandung.
Observasi awal dan wawancara Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau, Faisal Amri, pada tanggal 20 September 2023 jam 09:00
Peraturam Mahkama Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun 2019, tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin PDF, (diakses tanggal 13 September 2023), Pukul 09.05 Wib
Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 1975 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama dalam Melaksanakan Peraturan Perudang-Undangan Perkawinan bagi yang Beragama Islam(diakses tanggal 13 April 2022), Pukul 10.05 Wib
Ishak, Kiagus. Pada tanggal 20 September 2023 Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau, wawancara, di Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Undang-Undang No.16 Tahun 2019,Tentang Perubahan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, (diakses 17 November 2023), Pukul 11.45 wib
Undang-Undang No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, (diakses 9 Desember 2023), Pukul 12.57 wib
Undang-Undang, UUiNo.1 Tahun 1974 PDF, (diakses tanggal 10 Oktober 2023), Pukul 11.45 Wib
Wirawan, Sarlito. 1989. Psikologi Remaja: Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Yunus, Muhammad. 1987 Pendidikan Seumur Hidup: Lodaya. Jakarta.
Zahiri, Abd ar-Rahman. 1985. Al-Fiqh ‘Ala Madzahib Al-Arba’ah: dar al-Fikr. Bairut.
Wawancara, Kepala KUA Lubuklinggau, pada tanggal 19-11-2023 jam 14:10
Rahipni, Sania, Yusefri Yusefri, and Elkhairati Elkhairati. Jurnal Pemberian Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur dalam UU No. 16 tahun 2019 Perubahan Atas UU No. 1 tahun 1974 (Studi Kasus Perkara Perdata Nomor 134/PDT. P/2021/PA. BKO). Diss. IAIN Curup, 2022.
Anrial, Anrial, and Dita Verolyna. Jurnal, Strategi SosialisasiUU No. 16 Tahun 2019 Tentang Pembatasan Usia Pernikahan di Kecamatan sindang Beliti Ulu. Diss. IAIN Curup, 2022.
Niarti, N., Hayati, I., & Shesa, L. (2023). Jurnal, Efektivitas Penerapan Uu No 16 Tahun 2019 Dalam Mencegah Pernikahan Dini Studi Di KUA Kecamatan Sungai Rotan (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Curup).