TELUSUR PRINSIP PERKAWINAN: PERSPEKTIF FIQIH MADZHAB DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Main Article Content

Rosdiana Rosdiana
Faris Abdurrahman
Syifa Rianadiwa
Muhammad Fatahillah Podungge

Abstract

Perkawinan bertujuan untuk menciptakan keluarga yang kekal dan bahagia. Para ulama fikih telah menjelaskan prinsip-prinsip perkawinan yang kemudian dirumuskan oleh negara dan ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode komparatif, yakni membandingkan prinsip-prinsip perkawinan dari perspektif fiqih madzhab dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini diharapkan dapat memberi kontribusi kepada khalayak ramai untuk mewujudkan keluarga harmonis yang kekal dan bahagia, dengan memahami serta mengimplementasikan prinsip-prinsip perkawinan dalam berbagai perspektif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keluarga yang harmonis dalam bingkai sakinah, mawaddah wa rahmah merupakan sebuah tujuan dari perkawinan. Oleh karena itu, dalam membangun keluarga impian yang harmonis sepatutnya setiap pasangan menerapkan prinsip-prinsip perkawinan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam hukum Islam dan hukum positif.
Kata Kunci: Prinsip Perkawinan; Fiqih Madzhab; Kompilasi Hukum Islam

Article Details

Section
Artikel
Author Biography

Faris Abdurrahman, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa Hukum Keluarga, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

References

Atmoko, Dwi. Hukum Perkawinan dan Keluarga. (Malang: Literasi Nusantara Abadi, 2022).

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam Wa Adillatuhu Jilid 9, Terj. Abdul Hayyie Al-Kattani,dkk. (Jakarta: Gema Insani, 2011).

Basri, Rusdaya. Fiqh Munakahat 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah. Cet.1. (Parepare: CV Kaaffah Learning Center, 2019).

Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional Indonesia. (Jakarta: Tintamas, 1961).

Kompilasi Hukum Islam

Majid, Rofi Ali. ”Tiga Juta Rumah Tangga Indonesia Bercerai, BKKBN Ungkap Sebab, dari Cemburu hingga Orang Ketiga.” Kompas.tv. (Oktober, 2022).

Maloko, M. Thahir. “Nikah Muhallil Perspektif Empat Imam Mazhab”. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab, Vol. 1, No. 2 (Desember 2019).

Muzammil, Iffah. Fiqh Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam). Cet.1. (Tangerang: Tira Smart, 2019).

Ramulyo, Mohd. Idris. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. (Jakarta: Bumi Aksara, 1996).

Rana, Mohamad., Saepullah, Usep. “Prinsip-Prinsip Perkawinan (Analisis Filosofis Implementasi dalam Meminimalisir Angka Perceraian)”, Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 6, No. 1 (Juni 2021).

Samin, Sabri. Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia: Analisis Legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Cet.1. (Yogyakarta: CV Orbittrust Corp, 2016).

Sarong. A. Hamid. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. (Banda Aceh: PeNA, 2010).

Siregar, Khairil Ikhsan.” Nikah Mut’ah dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis”. Jurnal Studi Al-Qur’an, Vol. 8, No. 1 (Juni 2012).

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006).

Umami, Hafidul. “Prinsip dan Asas Hukum Perkawinan dalam Peraturan Perundangan Indonesia,” JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah, Vol. 1, No. 2 (Mei 2022).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Wahyudi. “Kajian Prinsip Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dalam Perspektif Hukum Islam 1” Oleh: Muhammad R. Hasan 2. Jurnal At-Tabayyun, Vol. 4, No. 2 (Desember 2021).