FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA PERMOHONAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KUALA KURUN KALIMANTAN TENGAH

Main Article Content

Salasiah Salasiah
Sanawiah Sanawiah
Ariyadi Ariyadi
Muhammad Wahdini

Abstract

Fenomena permohonan  isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun dari tahun 2018 sampai 2022 terus mengalami peningkatan dibandingkan dengan perkara permohonan lainnya. Pada wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Kuala Kurun pencatatan perkawinan masih minim terjadi dikarenakan banyaknya perkawinan yang masih dilakukan secara sirri atau pun secara adat sehingga perkawinan mereka belum terdaftar atau dicatat pada Kantor Urusan Agama, yang menyebabkan kesulitan saat mengajukan dokumen-dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk, Paspor dan sertifikat kelahiran anak dan administrasi negara lainnya dikarenakan tidak memiliki dokumen berupa akta nikah. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tingginya angka permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik random sampling dan pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab tingginya permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun adalah pertama, karena kurangnya pengetahuan pemohon tentang masalah hukum dan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kedua, Pemohon sudah mendaftarkan pernikahan melalui Penghulu/Pembantu PPN tapi tidak diteruskan oleh Penghulu ke Kantor Urusan Agama sehingga mereka tidak mendapatkan buku nikah. Ketiga, faktor adat istiadat setempat yang masih diyakini oleh Pemohon. Keempat, faktor umur dikarenakan para Pemohon saat melakukan pernikahan belum cukup umur sehingga permohonan pernikahannya ditolak oleh Kantor Urusan Agama setempat. Kelima, faktor alam karena begitu luas wilayah Kabupaten Gunung Mas dan masih kurang memadainya akses jalan ke Kantor Urusan Agama yang masih jauh dan rusak sehingga menyebabkan Pemohon tidak mendaftarkan pernikahannya.
Kata Kunci: Isbat Nikah; Pengadilan Agama; Kesadaran Hukum

Article Details

Section
Artikel

References

Daftar Pustaka

Jurnal

Aisyah, N. (2018). Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 5(1), 73-92.

Liwe, I. C. (2014). Kewenangan Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Pidana Yang Diajukan Ke Pengadilan. Lex Crimen, 3(1).

Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Crepido, 2(2), 111-122.

Santoso, S. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 412-434.

Buku

Diskominfo. (2021). Selayang Pandang Kabupaten Gunung Mas 2021. Gunung Mas.

Indonesia, R. (1946). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954, dalam Undang-Undang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Jakarta.

Islamiyati. (2010). Pencatatan Pernikahan Sebagai Upaya Penanggulangan nikah Sirri Dalam Hukum Islam.

Musthofa. (2005). Kepaniteraan Peradilan Agama (Vol. 1). Jakarta: Kencana

Nurlaelawati, E. (2013). Potret Administrasi Kependataan Islam di Indonesia. Jakarta: Orbit Publishing.

Rofiq, A. (2000). Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sugeng, T. A., & Kusuma, D. E. (2022). Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Perkawinan Poligami. Malang.

Sugiyono. (2009). Metode Penulisan Kuantitatif, dan RAD (Vol. 8). Bandung: Alfabeta.

Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Tihami, M., & Sahrani, S. (2014). Fikih Munakahat (Kajian Fiqih Nikah Lengkap). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Umar, H. (2004). Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis (Vol. 6). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Skripsi/Thesis

Fauzi, A. (2021). Pengabulan isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun (Doctoral dissertation, IAIN Palangka Raya

Prajamufti, Y. (2022). Pertimbangan hakim dalam pengabulan isbat nikah siri di pengadilan agama kuala kurun: pendekatan Kontekstual hukum (Doctoral dissertation, IAIN Palangka Raya).

Website

MayyaTerry007. (2023). Retrieved 1 3, 2023, from Scribd Inc: https://id.scribd.com/doc/275849729/Kompilasi-Hukum-Islam-pdf

Setiawan, S. (2014). (ojel, Producer) Retrieved 1 9, 2023, from Pengertian Analisis Data-Tujuan, Prosedur, Jenis, Kualitatif, Kuantitatif: https://www.gurupendidikan.co.id/

Tafsirweb. (2015). Retrieved from JavanLabs: https://tafsirq.com/24-an-nur/ayat-32