DISFUNGSI DISPENSASI KAWIN DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI INDONESIA

Main Article Content

Rafida Ramelan
Rahmi Nurtsani

Abstract

Adanya kenaikan batas usia perkawinan pada UU No 16 Tahun 2019 diharapkan dapat menekan terjadinya perkawinan anak, namun pada faktanya masih ada pengecualian berupa dispensasi kawin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi dispensasi kawin di Pengadilan Agama dan upaya optimalisasi dispensasi dalam rangka pencegahan perkawinan anak di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dispensasi kawin memberikan peluang untuk menyimpangi batas usia minimum perkawinan sehingga kemudian dijadikan celah hukum untuk melegalkan perkawinan anak. Banyaknya permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan oleh hakim menyebabkan hakim dianggap lalai untuk mempertimbangkan dampak negatif dari perkawinan anak. Adapun upaya optimalisasi dispensasi dalam rangka pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu standarisasi regulasi dispensasi kawin dalam menentukan alasan mendesak, pengesahan RUU Hukum Terapan Peradilan Agama yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perkawinan anak, optimalisasi peran pemerintah sebagai pembuat kebijakan, dan optimalisasi peran orang tua dalam memberikan pendidikan karakter dan penanaman budi pekerti pada anak.
Kata Kunci: Dispensasi Kawin; Pencegahan Perkawinan; Perkawinan Anak

Article Details

Section
Artikel

References

Daftar Pustaka

Jurnal

Barkah, Q., & Wulandari, A. (2022). Implikasi Praktik Batas Usia Minimal Perkawinan. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(1), 136-143.

Fauzi, M. Y. (2022). Pergeseran Paradigma Pembatasan Usia Perkawinan Dan Penerapannya Dalam Penyelesaian Perkara Dispensasi Kawin. El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 3(1), 33-49.

Ilma, M. (2020). Regulasi dispensasi dalam penguatan aturan batas usia kawin bagi anak pasca lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 133-166.

Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontradiksi antara dispensasi kawin dengan upaya meminimalisir perkawinan bawah umur di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 203-222.

Prabowo, B. A. (2013). Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah pada Pengadilan Agama Bantul. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(2), 300-317.

Rahayu, A. (2019). Efektifitas Pemberian Dispensasi Kawin Pada Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Di Kab. Polewali Mandar). Jurnal Pendidikan, 15(1).

Ratnaningsih, R., & Sudjatmiko, S. (2021). Menakar Nilai Keadilan, Kemanfaatan, Dan Kepastian Hukum Pencegahan Perkawinan Anak. Journal of Economic and Business Law Review, 1(1), 50-66.

Suryanti, I., & Rudy, D. G. (2021). Disfungsi Dispensasi Kawin dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak. Jurnal Magister Hukum Udayana, 10(2), 782-794.

Buku

Mahkamah Agung Republik Indonesia , Buku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, (Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), 2020)

Nasution Khoiruddin, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia Dan Perbandingan Hukum Perkawinan Di Dunia Muslim, (Yogyakarta: Academia-Tazzafa, 2009)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenada Media, 2005).

Rio Satria, Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta : Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. 2019)

Siti Aisyah Kara, dkk., Panduan Penelitian dan Pemantauan Perkawinan Usia Anak, (Makassar: Liblitera Institute, 2019)

Skripsi/Tesis/Disertasi

Ramelan, Rafida. Batas usia minimal perkawinan menurut UU no. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan implikasinya terhadap dispensasi kawin: Studi atas pandangan Hakim Pengadilan Agama Wilayah PTA Jakarta. Diss. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Pekara Perempuan berhadapan dengan Hukum

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin